Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memegang rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK soal dugaan pelanggaran Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal
Aris Budiman. Namun pimpinan tak satu suara dalam memutuskan sanksi kepada Aris.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pimpinan sudah bertemu sekali membahas rekomendasi DPP KPK terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Aris Budiman yang menghadiri rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.
"Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat, jadi ada yang ini, yang ini, jadi belum bulat lah. Jadi kalau boleh saya katakan dari lima itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulat lah," ujar Agus di Gedung KPK C-1, Jakarta, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, komposisi 2-2-1 di antara pimpinan yakni, ada yang menginginkan sanksi berat serta sedang.
Dia enggan menyebut nama-nama pimpinan yang berbeda pendapat itu. Menurut Agus, pimpinan KPK akan bertemu kembali untuk membahas sanksi yang bakal dijatuhkan kepada
Aris Budiman.
"Nah ada salah satu pimpinan ada yang ke luar negeri, jadi kita tunggulah. Nanti setelah pak Alex pulang, Pak Alex kan sedang ke Belanda," tuturnya.
Aris adalah Direktur Penyidikan KPK yang diperbantukan dari Polri. Kasus dugaan pelanggaran etik ini tak hanya menjerat Aris. Penyidik senior KPK Novel Baswedan juga tengah diperiksa.
Novel diperiksa terkait kasus surat elektronik (surel) yang ia kirim ke Aris. Surat itu berisi protes pengangkatan penyidik KPK.
Isi surel yang dikirim Novel itu dinilai Aris telah mendiskreditkan dirinya. Kasus Novel bisa masuk dalam kategori pelanggaran berat dan ringan.
Aris Budiman bahkan sudah melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya terkait surel yang dikirim pada 14 Februari 2017 itu.