Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat mendesak Undang-undang tentang Organisasai Kemasyarakatan (UU Ormas) yang telah disahkan untuk segera direvisi beberapa bagian di dalamnya. Salah satunya adalah pasal 82A yang menyatakan setiap anggota dan atau pengurus ormas dapat dikenakan hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal seumur hidup.
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyatakan penjara di Indonesia tidak akan cukup untuk menampung seluruh anggota organisasi yang dibubarkan melalui UU Ormas.
"Kalau anggotanya 4 juta orang, enggak muat penjara itu. Belum tentu juga dia (anggota ormas) salah," kata Hinca usai menyerahkan berkas akademik revisi UU Ormas di kantor Kementerian Dalam Negeri , Jakarta, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinca mengatakan hukuman pidana sebaiknya dikenakan kepada mereka yang memang terbukti melakukan, menyuruh, atau membantu tindakan melanggar hukum.
Hinca menganggap posisi ketua beserta pengurus ormas yang paling memungkinkan melakukan tindakan melanggar peraturan. anggota biasa belum tentu melakukan hal yang sama. Bahkan belum tentu para anggota mengetahui secara pasti apa yang dilakukan para pimpinan organisasinya.
"Jadi hukuman pidana harus sesuai kategorinya. Siapa berbuat apa. Misalnya sopir bus ditilang polisi lalu masuk penjara. Masa semua penumpangnya juga masuk (penjara)," kata Hinca.
Partai Demokrat adalah salah satu fraksi di DPR yang menerima ditetapkannya Peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 jadi undang-undang dalam rapat paripurna. Namun, dalam pandangannya fraksi Demokrat memberikan catatan agar UU Ormas direvisi.
Selain itu, Hinca mengatakan pembubaran Ormas sebaiknya tetap melalui proses yudikatif. Sementara itu, berdasarkan UU Ormas pasal 62 dijelaskan bahwa Ormas bisa dibubarkan usai diberikan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan bila dianggap memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Pembubaran dapat diinisiasi oleh pemerintah tanpa harus melalui ketuk palu pengadilan.
"Kementerian atau pemerintah tidak boleh jadi wasit. Biarkan dia yang membuat aturan main, tapi yang memvonis itu yudikatif," ucap Hinca.
Hinca mengatakan ketentuan pidana dan mekanisme pembubaran itu merupakan dua poin utama yang sangat perlu direvisi. Selain lewat jalur eksekutif dengan menyerahkan naskah akademik, Hinca mengatakan fraksi Demokrat di DPR yang akan mengawal jalannya revisi UU Ormas sebelum disahkan menjadi undang-undang secara final.
"Ketua Umum sudah perintahkan ke Fraksi lewat Komisi II DPR," kata Hinca.
(kid)