Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menjadi pihak yang mengajukan revisi atas Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan pemerintah telah menginisiasi pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017. Atas dasar it, Soedarmo menilai DPR yang seharusnya mengajukan revisi terhadap UU Ormas.
"Masak kita yang buat, kita juga ajukan revisi sendiri. Kan enggak mungkin logikanya," ucap Soedarmo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soedarmo lalu menjelaskan, program legislasi nasional (prolegnas) 2017 telah usai. Dengan demikian, pembahasan revisi terhadap UU Ormas mesti dimasukkan ke dalam Prolegnas 2018 mendatang.
Menurut Soedarmo, Revisi terhadap UU Ormas dapat mulai dilakukan pada Desember 2017 atau Januari 2018. Itu pun jika revisi UU Ormas telah masuk dalam Prolegnas 2018 setelah ditetapkan DPR.
Soedarmo pun berharap bila pembahasan revisi UU Ormas dilakukan, tidak berlarut-larut dan memakan waktu yang lama.
"Ya jangan sampai terlambat gitu juga. 2018 kan masuk Pilkada. Pemilihan 27 Juni. Juli masuk tahapan pilpres. Kalau bisa sebelum itu," ucap Soedarmo.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan baru saja disahkan oleh DPR melalui Sidang Paripurna, Selasa (24/10).
Dari 445 anggota DPR yang hadir, 314 di antaranya menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang. Sebelum proses voting terjadi dinamika dalam paripurna di mana tiga fraksi yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas menjadi undang-undang, dan sisanya setuju sebaliknya. Dari tujuh fraksi yang menerima, ada tiga yaitu Demokrat, PKB, dan PPP yang mensyaratkan revisi undang-undang.
Fraksi Partai Demokrat pada Selasa (31/10) telah resmi mengajukan revisi UU Ormas. Pada Jumat (27/10) lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono juga menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan untuk membicarakan UU Ormas.
Ratusan Ribu OrmasBerdasarkan data Kemendagri, ada 344.039 Ormas di Indonesia. Jumlah tersebut mencakup semua Ormas dengan berbagai orientasi dan tujuan yang berbeda-beda.
"Itu yang terdata," tutur Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, La Ode Ahmad Fidani seperti dikutip dari laman Kemendagri.
La Ode menjelaskan Ormas-ormas itu tidak hanya terdaftar di Kemendagri, tetapi juga di instansi dan lembaga lain, seperti Kementerian Hukum dan HAM. La Ode kemudian merinci status hukum dari 344.039 ormas tersebut.
Di Kemenkumham, ada 321.482 organisasi berbentuk yayasan atau perkumpulan. Sementara itu, Di Kemendagri, ada 370 ormas yang tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Kemudian, ada 71 ormas yang didirikan oleh warga negara asing berdasarkan catatan Kemenlu.
La Ode mengatakan tidak sedikit ormas di tingkat daerah yang belum memiliki SKT. Sedikitnya ada 14.890 ormas yang tidak memiliki SKT di tingkat kabupaten/kota. Jumlah tersebut merupakan catatan yang dihimpun oleh pemerintah kabupaten/kota selama ini.
Tak hanya di tingkat kabupaten/kota, ada pula ribuan ormas yang belum memiliki SKT di tingkat provinsi.
"Untuk tingkat provinsi tercatat ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk surat Keterangan Terdaftar," imbuh La Ode.