Demokrat Minta UU Ormas Memuat Aturan Mekanisme Pembubaran

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2017 06:51 WIB
Demokrat ingin UU Ormas mengembalikan sembilan pasal yang memuat aturan tentang pembubaran Ormas melalui jalur hukum.
Demokrat ingin UU Ormas mengembalikan sembilan pasal yang memuat aturan tentang pembubaran Ormas melalui jalur hukum. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat ingin mengembalikan sembilan pasal dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyaratakan (UU Ormas) yang dihapus pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pasal 63 sampai pasal 71 mengenai pembubaran Ormas lewat pengadilan diusulkan dikembalikan dalam revisi UU Ormas.

“Muatan pasal 63 sampai dengan pasal 69, ini yang merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi. Adanya pemisahan kekuasaan yang menghendaki adanya check and balances atau saling kontrol dan saling mengawasi serta memenuhi prinsip negara hukum, supremasi hukum,” kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 63 menjelaskan tentang sanksi peringatan tertulis ketiga bagi Ormas yang melanggar aturan dan sudah diberikan peringatan tertulis pertama serta kedua sebelumnya.


Partai Demokrat mengusulkan pasal tersebut menjelaskan tentang pencabutan status badan hukum suatu Ormas setelah ada putusan pengadilan. Pencabutan status badan hukum Ormas dilakukan paling lama 30 hari setelah putusan pengadilan.

Pasal 64 sampai pasal 67 menjelaskan tentang penghentian sementara bila Ormas tetap melanggar aturan setelah diberikan surat peringatan ketiga. Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) untuk memberi sanksi penghentian sementara.

Demokrat mengusulkan pasal tersebut menjelaskan permohonan pembubaran Ormas ke pengadilan negeri. Permohonan tersebut disertai penjatuhan sanksi administratif oleh menteri hukum dan hak asasi manusia. Kemudian setelah putusan pengadilan hanya dapat mengajukan kasasi sebagai upaya hukum.

Pasal 68 sampai pasal 71 menjelaskan tentang pencabutan status badan hukum bagi Ormas yang tetap melanggar aturan bila sudah diberhentikan sementara. Sanksi pencabutan status badan hukum dijatuhkan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.


Demokrat mengusulkan pasal tersebut menjelaskan tentang proses kasasi setelah putusan pengadilan mengenai permohonan pembubaran Ormas. MA harus memutuskan paling lama tujuh hari sejak tanggal putusan pengadilan.

"Pasal 69 sampai dengan pasal 71 kewajiban pengaturan tambahan, sehingga dengan demikian prinsip yang kami ajukan di dalam pengaturan ini meliputi pentingnya pengaturan pengembalian proses hukum pengadilan sebelum pembubaran Ormas secara permanen," kata Fandi.


Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menegaskan usulan tersebut sudah final. Keputusan itu diambil dalam rapat harian Partai Demokrat kemarin.

"Segera akan kami sampaikan nanti kepada Kementerian Hukum dan hak asasi manusia, Kementerian Dalam Negeri dan juga Sekretariat Jenderal DPR. Tentu kami akan serahkan secara resmi nanti kepada ketua fraksi materi ini untuk diperjuangkan. Tugas DPP yang diberikan ketua umum selesai, besok akan kita serahkan," kata Hinca.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER