Orang Tua Pekerja Anak di Pabrik Kembang Api Akan Diperiksa

CNN Indonesia
Rabu, 01 Nov 2017 07:52 WIB
Keberadaan pekerja anak di pabrik kembang api Kosambi, Tangerang, bakal diselidiki kepolisian dengan meminta keterangan orang tua.
Ketua Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kombes Pramujoko (kanan) didampingi Kepala Instalasi RS Polri Kombes Edi Purnomo (kiri) menunjukkan foto salah seorang korban kebakaran pabrik kembang api yang merupakan pekerja di bawah umur, Surnah (14). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa orang tua para pekerja di bawah umur PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menjadi korban kebakaran pabrik kembang api itu.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk mencari informasi soal dugaan dipekerjakannya anak di bawah umur di pabrik yang baru beroperasi selama dua bulan itu.

"Nanti kami analisa kembali, kami akan menggali informasi apakah nanti anaknya menjadi korban meninggal. Kami akan analisa untuk kasus perlindungan anak," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nantinya, kata Argo, penyidik akan menggali informasi seputar izin dari orang tua dan tujuan diizinkannya anak mereka bekerja di pabrik tersebut.

"Apakah ikut orang tuanya atau dia itu tidak bekerja dan memohon kepada pabrik itu dan untuk membantu orang tuanya menambah nafkah, kami masih penyelidikan," tuturnya.

Sejauh ini Argo mengatakan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 23 orang yang terdiri dari 21 saksi dan dua tersangka. Para saksi merupakan karyawan yang selamat dalam peristiwa tersebut dan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Pemerintah mengusut adanya pekerja di pabrik PT Panca Buana Cahaya yang masih di bawah umur. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terutama, dalam Pasal 74 yang melarang memperkerjakan anak-anak.


Salah satu pekerja di bawah umur yang menjadi korban meninggal dan sudah teridentifikasi adalah Surnah (14), warga Kampung Selebaran, RT 4/RW16, Desa Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat ini Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa kebakaran pabrik kembang api tersebut. Mereka adalah pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto, dan tukang las Subarna Ega.

Penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara Andri Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Baik Indra maupun Andri saat ini sudah mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara hingga kini polisi belum dapat menemukan keberadaan Ega. Dugaan sementara Ega menjadi salah satu korban tewas dalam peristiwa tersebut.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER