Alexis Cabut dan Tutup Logo dengan Kain Hitam

CNN Indonesia
Rabu, 01 Nov 2017 11:52 WIB
Hotel dan griya pijat Alexis mencabut logo usaha dan menutupnya dengan kain hitam menyusul izin usaha yang tak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kain hitam terlihat menutupi logo Alexis yang berada di bagian atas belakang sebelah kanan dan kiri gedung. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hotel dan griya pijat Alexis mencabut logo usaha dan menutupnya dengan kain hitam. Tindakan tersebut dilakukan menyusul izin usaha Alexis tak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

CNNIndonesia.com mendatangi Alexis yang terletak di Jalan R. E. Martadinata, Jakarta Utara, sekitar pukul 10:50 WIB. Kain hitam terlihat menutupi logo Alexis yang berada di bagian atas belakang sebelah kanan dan kiri gedung.

Logo yang berada di sebelah kanan gedung sudah tertutup rapi. Sedangkan logo yang berada di sebelah kiri belum tertutup semua, ada empat orang pekerja yang menutup logo tersebut. Terlihat huruf I dan S yang ada pada logo di sebelah kiri gedung tercopot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekerja tersebut menggunakan pengaman dan tangga dari arah rooftop. Kurang lebih logo tersebut berukran 8 X 3 meter.


Kemudian, pada bagian depan terlihat pintu hotel terbuka. Ada dua penjaga keamanan yang mengenakan pakaian berwarna abu-abu di depan pintu hotel.

CNNIndonesia.com meminta Legal Corporate Alexis Grup Lina Novita untuk bertemu guna meminta klarifikasi soal penutupan logo. Namun Linda menjelaskan ia sedang tidak di Alexis.

Sebelumnya, Lina menegaskan, sampai saat ini izin operasional Alexis belum dicabut oleh Pemprov DKI, melainkan hanya tidak bisa melakukan proses perpanjangan terhadap izin operasional tersebut.

"Nah kami mau tanya, belum dapat diproses karena hal apa, bagaimana untuk dapat diproses, kami akan menyesuaikan," tutur Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10) kemarin.
Alexis Cabut Logo dan Menutupnya dengan Kain HitamKain hitam terlihat menutupi logo Alexis yang berada di bagian atas belakang sebelah kanan dan kiri gedung. (CNN Indonesia/M Andika Putra)


Lina pun mengklaim pihak Alexis memiliki dokumen yang lengkap terkait dengan izin operasionalnya.

Alexis resmi tidak memiliki izin setelah Pemerintah Provinsi DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Secara resmi surat pemberitahuan ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dengan demikian, operasionalisasi hotel Alexis yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan. Pemprov DKI menyatakan izin usaha Alexis sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER