Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara bos PT First Anugerah Karya Wisata (
First Travel) Deski, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto membenarkan, pihaknya telah menerima laporan itu dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terlapor.
Namun, dia menolak menjelaskan lebih jauh terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dituduhkan terhadap Deski.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah di-interview. Apakah pencucian uang? Apakah uangnya disembunyikan? Mungkin yang jadi pertanyaan, dia kan pengacara yang sedang menangani kasus (First Travel)," kata Ari di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Lebih jauh, mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu memastikan, kasus yang dituduhkan terhadap Deski tidak berhubungan secara langsung dengan kasus yang menjerat dua kliennya, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku pemilik
First Travel.
"Dia dilaporkan atas kasus tersendiri. Orang merasa tertipu juga atas pernyataannya," ucap Ari.
[Gambas:Video CNN]Dalam kasus First Travel, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Andika selaku Direktur Utama First Travel dan istrinya Anniesa selaku Direktur First Travel, serta Hasibuan serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Mulai dari rumah, mobil mewah dan benda berharga lain.
Barang itu disita karena diduga dibeli menggunakan uang dari calon jemaah umrah First Travel. Selain dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan, ketiga tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
Polri pun telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus
First Travel ke Kejaksaan Agung (Kejagung).