Tak Mau Tambah Masalah, Alexis Setop Beroperasi

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 07:01 WIB
Hotel Alexis memutuskan menghentikan sementara operasional hotel setelah Pemprov DKI Jakarta tidak memproses permohonan perpanjangan izin.
Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina memberikan pernyataan lengkap terkait sikap Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Legal Corporate Alexis Grup Lina Novita mengatakan penutupan dan pencabutan logo hotel dan griya pijat Alexis dilakukan sebagai tanda bahwa Hotel tidak beroperasi.

Manajemen tak ingin menambah masalah setelah resmi tidak mendapat izin usaha dari Pemerintah Provinsi (Pempro) DKI.

"Sementara kami tidak beroperasi daripada tambah salah atau apa. Jadi kami setop dulu operasi hotel dan griya," kata Lina saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


CNNIndonesia.com
mendatangi Hotel Alexis yang terletak di Jalan R. E. Martadinata, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.50 WIB. Kain hitam terlihat menutupi logo Alexis yang berada di bagian atas belakang sebelah kanan dan kiri gedung.

Logo yang berada di sebelah kanan gedung sudah tertutup rapi. Sedangkan logo yang berada di sebelah kiri belum tertutup semua, ada empat orang pekerja yang menutup logo tersebut.

Terlihat huruf I dan S yang ada pada logo di sebelah kiri gedung tercabut.

Pekerja tersebut menggunakan pengaman dan tangga dari arah rooftop. Kurang lebih logo tersebut berukran 8 X 3 meter.

[Gambas:Video CNN]

Meski begitu, Lina belum mengetahui orang yang memerintahkan mencabut dan menutup logo tersebut.

"Saya malah baru tahu setelah dihubungi tadi. Belum saya konfimasi juga ke dalam siapa yang melakukan penutupan," kata Lina.

Lebih lanjut, Lina menjelaskan sampai saat ini izin operasional Alexis belum dicabut oleh Pemprov DKI, melainkan hanya tidak bisa melakukan proses perpanjangan terhadap izin operasional tersebut.

Ia juga sudah menanyakan hal tersebut kepada Pemprov namun belum ada jawaban.

"Kami inisiatif enggak beroperasi, mungkin kalau dilakukan penutupan logo ya enggak masalah," kata Lina.

Alexis resmi tidak memiliki izin setelah Pemprov DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER