Kebakaran pabrik kembang api tersebut telah menewaskan 48 orang. Sebanyak 45 orang meninggal di lokasi dan tiga orang meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Hari ini kami sudah layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kebakaran pabrik kembang api. Yakni pemilik pabrik Indra Liyono, direktur operasional Andri Hartanto dan seorang tukang las Subarna Ega.
Indra dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara Andri disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini Indra dan Andri, tersangka kebakaran pabrik kembang api, telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara polisi masih mencari Ega yang belum ditemukan hingga kini.
[Gambas:Video CNN] (djm/djm)