SPDP Kasus Pabrik Kembang Api Dikirim ke Kejari Tangerang

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 01 Nov 2017 19:46 WIB
Sejauh ini, Argo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 saksi yang di antaranya adalah tiga orang tua korban kebakaran pabrik kembang api.
Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP kasus kebakaran pabrik kembang api ke Kejaksaan Negeri Tangerang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Permohonan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus terbakarnya pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Kebakaran pabrik kembang api tersebut telah menewaskan 48 orang. Sebanyak 45 orang meninggal di lokasi dan tiga orang meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Hari ini kami sudah layangkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tangerang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Argo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 saksi yang di antaranya adalah tiga orang tua korban. Pemeriksaan orang tua korban itu ditujukan untuk mencari tahu soal dugaan mempekerjakan anak di bawah umur.


Polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kebakaran pabrik kembang api. Yakni pemilik pabrik Indra Liyono, direktur operasional Andri Hartanto dan seorang tukang las Subarna Ega.

"Intinya kami sedang mencari unsur-unsur, alat bukti yang berkaitan dengan pasal yang disangkakan," tuturnya.

Indra dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sementara Andri disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Saat ini Indra dan Andri, tersangka kebakaran pabrik kembang api, telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara polisi masih mencari Ega yang belum ditemukan hingga kini.

[Gambas:Video CNN] (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER