Revisi UU Ormas Dinilai Perlu Redefinisi Ormas dan Orpol

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 04:34 WIB
Eks Ketua MK, Jimly Ashiddiqie, mengusulkan perlunya rekonstruksi dan redefinisi organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik dalam revisi UU Ormas.
Eks Ketua MK, Jimly Ashiddiqie, mengusulkan perlunya rekonstruksi dan redefinisi organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik dalam revisi UU Ormas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie mengatakan dalam revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) harus dilakukan rekonstruksi dan redefinisi soal pengertian ormas dan organisasi politik (orpol).

Selain itu, menurut Jimly pun menilai sanksi pidana sebaiknya tak perlu, dan proses pembubaran ormas sebaiknya dikembalikan lewat proses yudikatif kembali.

"Tapi yang jauh lebih penting lagi adalah rekonstruksi dan redefinisi ormas dan orpol (organisasi politik)," kata Jimly di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jimly berpendapat harus ada perbedaan yang jelas terkait definisi ormas dan orpol tersebut. Pasalnya ada pula orpol yang bisa dikategorikan sebagai partai politik (parpol).

"Yang jadi masalah orpol bagaimana? Apakah orpol bagian dari parpol atau bukan? Contoh, Ormas tapi afiliasi dengan parpol, apakah itu bagian dari parpol atau bukan?" tuturnya.

Jimly berpendapat jika orpol menjadi bagian dari parpol, mekanisme pembubarannya melalui MK.

"Maka harus ada rekonstruksi dibutuhkan, untuk memberi tempat dimana pembubaran dilakukan, di MK, pengadilan TUN atau di pengadilan negeri. Intinya biarlah proses hukum peradilan mendahului keputusan administrasi," ujar Jimly.


Sebelumnya, Partai Demokrat mengusulkan untuk mengembalikan sembilan pasal dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyaratakan (UU Ormas) yang dihapus pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sembilan pasal tersebut adalah pasal 63 sampai pasal 71 mengenai pembubaran Ormas lewat pengadilan diusulkan dikembalikan dalam revisi UU Ormas.

Partai Demokrat pun telah menyerahkan berkas usulan revisi UU Ormas tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER