Dokter Penganiaya Juru Parkir Jadi Tersangka UU Darurat

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 14:22 WIB
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan tidak merinci pasal dalam UU 12/1951 yang dikenakan terhadap Anwari, dokter penganiaya juru parkir.
Ilustrasi pengancaman dengan senjata api. (Foto: Skitterphoto/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, A. Anwari H. Kertahusada, dokter penganiaya juru parkir di Mal Gandaria City dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Menurutnya, UU tersebut dikenakan untuk semua laporan dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata api maupun senapan angin yang dilakukan Anwari. Diketahui, ada empat laporan yang menyebut nama Anwari sebagai terlapor. Dua laporan di antaranya adalah penganiayaan dengan senjata.

"Kena (UU Darurat). Siapa bilang tidak? UU Darurat yang di sana (Mal Gandaria City), yang di sini juga (Pesanggrahan). Pokoknya yang ada senjatanya ya kami kenakan, masa tidak kena," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ia tidak merinci pasal di UU 12/1951 yang dikenakan terhadap Anwari.


Laporan-laporan itu pertama, laporan penganiayaan terhadap petugas parkir di Mal Gandaria City, Diansyah Zuansyah (21). Pelaku tak terima dimintai uang parkir sebesar Rp 5 ribu. Ia juga meminta juru parkir untuk bersujud dan mencium kakinya dengan ancaman akan menembak. Anwari pun sempat menembakkan senjata api ke langit-langit lantai dasar mal tersebut.

Pada Jumat (6/10), Anwari dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 soal penganiayaan, dan dikenakan penahanan. Belum ada jeratan UU Darurat 12/1951 saat itu. Tidak berselang lama, polisi menangguhkan penahanan Anwari.

Laporan berikutnya muncul setelah Anwari ditangguhkan penahanannya. Dia kembali menganiaya petugas satuan pengamanan dan seorang RT dengan menodongkan senapan angin, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini Anwari mendekam di Polres Jaksel.

Dua laporan lainnya, kata Iwan, adalah tentang dugaan penganiayan Anwari saat adu mulut. Namun Kapolres enggan menjelaskan secara detail dua kasus itu.


Meskipun telah melakukan penganiayaan secara berulang, Iwan mengatakan, pihaknya belum berencana untuk tes kejiwaan terhadap mantan dokter RSPAD Gatot Soebroto tersebut.

Menurut Iwan, kondisi kesehatan Anwari masih masuk kategori baik. Hal itu dilihat dari cara Anwari menjawab setiap pertanyaan penyidik dengan lancar.

"Untuk apa periksa kejiwaan, saya belum berpikir untuk periksa ke sana. Sejauh ini lancar menjawab pertanyaan," aku dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER