Polisi yang Dipulangkan KPK Terima 'Tiket' Sekolah Pimpinan

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2017 19:34 WIB
Harun dimutasi dari perwira menengah di Bareskrim ke perwira menengah di Polda Metro Jaya untuk mengikuti Sespimen Polri ke-57 tahun ajaran 2017.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan ada ratusan perwira menengah Polri lulus Sespimen. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris Harun, sosok yang belakangan ini dipulangkan ke Polri setelah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini mendapatkan ‘tiket’ sekolah untuk meningkatkan jenjang karir.

Harun dinyatakan lulus untuk mengikuti Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen) ke-57 tahun ajaran 2017 bersama 257 perwira menengah Polri lainnya.

Informasi ini diperoleh berdasarkan Surat Telegram nomor: ST/2592/X/2017 yang salinannya diperoleh CNNIndonesia.com, Kamis (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Harun dimutasi dari perwira menengah di Bareskrim ke perwira menengah di Polda Metro Jaya dalam rangka mengikuti Sespimen Polri ke-57 tahun ajaran 2017.

Surat telagram itu ditandatangani Kepala Biro Pembinaan Karier Asisten Kapolri bidang SDM Brigjen Eko Indra Heri dan diterbitkan pada 27 Oktober lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul tidak merinci saat dikonfirmasi terkait surat telegram ini. Ia mengatakan, ratusan perwira menengah Polri dalam surat itu dinyatakan lulus Sespimen 2017 kemudian ditempatkan pada jabatan baru.

“Itu yang lulus Sespim, kemudian ditempatkan,” ucap Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).


Harun bersama rekan sekerjanya sebagai penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Roland Rinaldy dikembalikan ke Polri pada 13 Oktober lalu, usai menjalani pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat PI, Harun dan Roland diduga melakukan pelanggaran saat menyidik kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.

Menurut Agus, setelah pemeriksaan Direktorat PI selesai, dua penyidik KPK itu dikenakan sanksi berat, yakni berupa pemulangan ke Polri. Dia mengatakan, hasil pemeriksaan Direktorat PI pun turut dilampirkan dalam surat pemulangan kepada Polri pada 13 Oktober 2017.


"Nah, waktu hasil akhirnya paripurna dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan," kata Agus di Gedung KPK C-1, Jakarta, Selasa (31/10).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER