Jakarta, CNN Indonesia -- Dua anggota polisi, Harun dan Ronald, diduga merusak barang bukti kasus suap uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tersangka Basuki Hariman.
Dua anggota polisi itu merupakan mantan penyidik di KPK dan telah dipulangkan ke Polri pada awal bulan lalu. Menanggapi perusakan yang diduga dilakukan dua polisi tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, bahwa pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus bertemu membahasnya.
"Pimpinan KPK harus segera bertemu Kapolri untuk menentukan proses hukum keduanya," kata Boyamin saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Peraturan KPK Nomor 7/2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK, perbuatan kedua mantan penyidik KPK itu melanggar nilai integritas. Selain itu, berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana, perbuatan kedua mantan penyidik yang diketahui bernama Komisaris Harun dan Ajun Komisaris Besar Roland Rinaldy, dapat dipidana penjara.
Bahkan Boyamin menyebut, tindakan dua polisi tu bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 Boyamin Saiman. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
"Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani mengatakan, KPK harus berani mengungkap alat bukti yang dihilangkan dua mantan penyidik tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga harus berani mengungkap pejabat yang diduga menerima aliran uang dari Basuki.
Senada Boyamin, Julius pun mendesak pimpinan KPK dan Polri bertemu membahas perusakan barang bukti tersebut.
"Dari situ tindak lanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri, bisa memanggil Kapolri atau bisa berkunjung ke Polri," kata Julius dikonfirmasi terpisah.
Selain itu, kata Julius, KPK harus memeriksa ke internal, untuk memastikan barang bukti apa yang diduga dirusak oleh Harun dan Roland. Menurutnya, hal itu penting dilakukan, terlebih barang bukti tersebut, bisa digunakan untuk mengembangkan kasus bos daging impor itu.
"Makanya butuh sekali proses formal di KPK. Alat bukti apa sih yang dirusak, alat bukti yang dirusak ini terkait dengan siapa, rekening bank itu ke siapa, transfer ke siapa," tuturnya.
Beradasarkan informasi yang tercantum dalam salinan surat telegram nomor: ST/2592/X/2017, diketahui Harun akan mengikuti Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen) ke-57 tahun ajaran 2017 bersama 257 perwira menengah Polri lainnya.
Harun dimutasi dari perwira menengah di Bareskrim ke perwira menengah di Polda Metro Jaya. Surat telagram itu ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karier Asisten Kapolri bidang SDM Brigjen Eko Indra Heri dan diterbitkan pada (27/10) silam.
Sebelumnya, Harun dan Rolnald dipulangkan KPK ke Polri pada 13 Oktober 2017, lantaran diduga merusak barang bukti kasus suap Basuki Hariman kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tindakan kedua anggota Polri itu dipastikan pihaknya setelah Direktorat Pegawasan Internal (PI) selesai memeriksa mereka. Agus mengatakan pengembalian dua polisi itu ke Polri merupakan hukuman berat atas diduga tindakan mereka.