Oknum Satpol PP 'Bekingi' PKL, Anies-Sandi Dituntut Berbenah

CNN Indonesia
Jumat, 03 Nov 2017 07:21 WIB
Hasil investigasi Ombudsman menemukan ada oknum-oknum Satpol PP dan ormas 'melindungi' PKL. Anies-Sandi pun diminta berbenah.
Ilustrasi Satpol PP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman menemukan praktik maladministrasi berupa dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terhadap pedagang kaki lima (PKL).

Dugaan tersebut ditemukan Ombudsman lewat investigasi yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Dari hasil investigasi juga ditemukan relasi antara Satpol PP dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam melindungi PKL berjualan di lokasi yang dilarang.

Komisioner Ombudsman Adrianus Mailela menyatakan, temuan investigasi pihaknya ini diharapkan menjadi bahan evaluasi oleh Satpol PP. Dia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno segera melakukan pembenahan setelah adanya temuan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang hadir ini bukan orang nomor satunya, maka kami dengan amat intens ingin mengingatkan, agar ini disampaikan kepada gubernur dan wakil gubernur (Anies-Sandi)," kata Adrianus di kantornya, Jakarta, Kamis (2/11).


Investigasi Ombudsman dilakukan di enam titik, di antaranya Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, wilayah Kecamatan Setiabudi, dan sekitaran Mall Ambassdor.

Ombudsman melakukan investigasi pada 9-10 Agustus 2017, berdasarkan surat tugas Ketua Ombudsman RI Nomor: 860/ORI-ST/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017.

Dari investigasi yang dilakukan Ombudsman, ada hal menarik yang terungkap, yakni relasi antara Satpol PP dengan ormas tertentu dalam melindungi PKL berjualan di lokasi yang dilarang.

Merujuk Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, dikatakan bahwa, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan".

Ketiga kelompok itu, Satpol PP, ormas, dan PKL memiliki kepentingan serta peran masing-masing. Pasalnya, kata Adrianus, selain mengamankan PKL berjualan di lokasi yang dilarang, oknum Satpol PP dan ormas ini juga menyediakam lokasi baru bagi para pedagang.

Ombudsman pun merangkum peran masing-masing dari oknum Satpol PP, Ormas, dan PKL.

PKL, mereka mendapatkan hak untuk berdagang di lokasi yang disepakati dan memberikan sejumlah uang kepada oknum Satpol PP dan ormas tertentu.


Kemudian ormas tertentu akan menjamin keberlangsungan usaha, mengonfirmasikan jika ada penertiban dan menerima sejumlah uang dari PKL.

Sedangkan oknum Satpol PP, melakukan pembiaran atau tidak melakukan penindakan terhadap PKL yang berjualan di tempat terlarang, memiliki kedekatan dengan anggota ormas tertentu dan diduga menerima aliran uang, baik dari PKL ataupun ormas tertentu.
Satpol PP 'Bekingi' PKL, Ombudsman Minta Anies-Sandi BerbenahIlustrasi penertiban PKL oleh Satpol PP. (CNN Indonesia/Randi Pangeran).
Terima Duit

Adrianus menyebut, oknum Satpol PP dan ormas ini akan menerima iuran rutin setiap bulannya dari para PKL yang mereka 'lindungi'. Besaran iurannya pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari para pedagang yang melanggar aturan.

Bahkan, Adrianus menduga, aliran uang yang diterima oknum Satpol PP di lapangan masuk ke kantong pejabat Satpol PP DKI Jakarta.

"Nggak ada yang bilang begitu (iuaran PKL sampai ke atasan), tapi kalau saya melihatnya tidak menutup kemungkinan ya.‎ Modus saja," ujarnya.

Adrianus juga enggan menyampaikan ormas yang dimaksud berelasi dengan oknum Satpol PP dan melindungi PKL berjualan di lokasi yang dilarang. Dia hanya menyebut ciri-ciri ormas tersebut. "Pokoknya ‎bawa bawa etnis sih, jangan disebut-sebut," ujarnya.

Dari hasil investigasi ini, Adrianus menuturkan, pihaknya menyampaikan beberapa rekomendasi yang harus dilakukan Anies dan Sandi.

Rekomendasi itu di antaranya, melakukan review serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP guna mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan Pengawas Internal.


Kemudian, melakukan penataan ruang sesuai peraturan serta meningkatkan koordinasi di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan melakukan penataan dan penertiban PKL, khususnya di lokasi binaan dan lokasi sementara.

Terakhir, memerintahkan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk mendalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman ini agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Kami harapkan direspons oleh Satpol PP DKI Jakarta, agar kemudian ada perubahan. Bukan untuk kami, tentu untuk kita semua," kata Adrianus.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemantauan Satpol PP DKI Jakarta, Lamsar Nainggolan mengakui adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan jajarannya dalam melakukan tugasnya. Bahkan, kata dia, sudah ada lima anggotanya yang kena hukuman disiplin.

"Memang ini kita sudah banyak berikan rekomendasi pada pimpinan, dan ini kena hukuman disiplin, kami tidak tutup-tutupi ini," tuturnya.

Lamsar menyatakan, ketika pimpinan Satpol PP turun ke lapangan dan menemukan adanya pelanggaran disiplin, pihaknya langsung memberikan sanksi, berupa hukuman disiplin push up hingga lari. Namun, kata dia, karena keterbatasan pihaknya tak bisa memantau keseluruhan wilayah.

"Kemampuan kami terbatas. Ke depan, kami juga akan intens melihat ini, kami akan tegakan sesuai disiplin," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER