Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) membongkar kasus dugaan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa telepon seluler dan listrik yang dilakukan PT Mione Global Indonesia (PT MGI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, modus penipuan yang dilakukan PT MGI adalah menjanjikan masyarakat yang membeli pulsa telepon seluler dan listrik akan mendapatkan keuntungan besar.
Agung menjelaskan, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72 juta, maka akan mendapatkan poin sebanyak 300 per 10 hari. Poin itu dapat ditukarkan dengan pulsa telepon seluler atau listrik sebesar Rp3 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa
handphone atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar," kata Agung saat ditemui di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini, yakni Direktur Utama PT MGI bernisial DH dan Direktur PT MGI berinisial ES.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp10 miliar.
"Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim," tutur dia.
Saat ini, polisi juga masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial LKC yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agung menerangkan, LKC diduga berperan sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan penipuan ini.
Polisi tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa atau menetapkan status red notice terhadap LKC.
"Awalnya LKC ini menargetkan para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," ucap Agung.
Berdasarkan data yang diperoleh Bareskrim, jumlah masyarakat yang tertipu oleh PT MGI sebanyak 11.800 orang dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar.