Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau semua pihak tidak mendramatisasi wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurutnya, hal wajar sebuah undang-undang baik yang baru atau telaj lama disahkan, direvisi kembali DPR bersama pemerintah.
“Biasa begitu. Enggak usah didramatisasi. Kalau terlalu didramatisasi tidak bagus,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang disahkan 2015 dan langsung direvisi beberapa saat setelah itu.
Hal ini disampaikan menyikapi banyaknya keinginan fraksi di DPR merevisi peraturan itu, bahkan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Salah satunya adalah Fraksi Demokrat. Fraksi pimpinan Edhie Baskoro Yudhoyono ini bahkan telah mengajukan catatan salah satunya adalah hukuman penjara bagi anggota dan atau pengurus ormas minimal enam bulan hingga seumur hidup.
Hal itu juga yang disoroti Mahfud. Menurutnya, harus ada pembedaan jelas antara anggota dan pengurus.
“Masa anggota dan pengurus disamakan? Kadang kala anggota itu hanya sambil lalu saja,” tutur pakar hukum ini.
Aturan lain yang turut dipermasalahkan adalah pemerintah bisa langsung membubarkan ormas tanpa peradilan. Pembubaran nantinya dapat digugat ke pengadilan apabila ada yang merasa keberatan.
“Tidak ada yang salah dari itu kalau mau dibubarkan dulu asalkan UU mengatakan itu boleh. Kalau mau diadili dulu boleh juga. Itu pilihan saja. Kesepakatan saja,” ucapnya.