Umat Hindu Keluhkan Minimnya Guru Agama di Jakarta ke Anies

CNN Indonesia
Minggu, 05 Nov 2017 15:50 WIB
Kurangnya jumlah guru membuat siswa hanya belajar agama seminggu sekali di Pura. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan membantu.
Kepada Anies Baswedan, umat Hindu mengeluhkan minimnya jumlah guru agama di sekolah umum. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Suka Duka Hindu Dharma DKI Jakarta Made Sudarta menyebut guru agama Hindu di sekolah di DKI Jakarta saat ini masih minim. Ia berharap Gubenur Anies Baswedan lebih memperhatikan masalah ini. 

"Selama ini pendidikan agama Hindu, khususnya di sekolah umum, tidak terpenuhi dengan guru-guru yang ada," kata Made dalam peresmian Pura Dalem Purnajati Tanjung Puri, Cilincing, Jakarta, Minggu (5/11).
Lantaran tidak semua sekolah umum memiliki tenaga pengajar agama Hindu, kebanyakan siswa menerima ajaran agama Hindu di Pura di 12 Pura di DKI Jakarta sebanayak sekali per minggu.

Pengajarnya berasal dari perguruan tinggi atau praktisi. Penilaian pelajaran agamanya sendiri dilakukan dengan sistem laporan dari pengajar di Pura ke sekolah terkait agar bisa menjadi bagian penilaian dalam rapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga ke depan pendidikan agama Hindu bisa berjalan baik, Pemprov bisa memberikan respons sehingga pendidikan agama Hindu di DKI Jakarta berjalan baik," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan berupaya untuk menghadirkan pendidikan agama yang cukup bagi umat Hindu.

"Saya sampaikan bahwa kami berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak Umat Hindu bisa dilaksanakan semuanya," kata Anies.
Meski demikian, Anies belum dapat menjelaskan secara detil soal pengaturannya. Dia hanya mengatakan jika sistem pendidikan sudah diatur dalam Undang-undang. "Kami akan atur apakah itu akan diselenggarakan Sabtu atau Minggu," ujarnya.

DKI Jakarta sendiri tercatat memiliki penduduk beragama Hindu sebanyak 105 ribu jiwa. Sementara, hanya ada 12 pura yang ada di lima wilayah Ibukota.

Diketahui, pelajaran agama telah diatur dalam Pasal 12 (1) butir A UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER