GMPG Beri 'Jamu' ke KPK Agar Tetap Kuat Usut Korupsi e-KTP

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 22:09 WIB
Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia mendatangi KPK untuk memberikan surat dukungan serta 'jamu tolak angin' agar pantang mundur mengusut kasus korupsi e-KTP.
Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia mendatangi KPK untuk memberikan surat dukungan serta 'jamu tolak angin' agar pantang mundur mengusut kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia memberikan surat dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain memberikan surat dukungan, Doli menyebut pihaknya juga memberikan 'jamu tolak angin' agar lembaga antirasuah terus mengusut kasus korupsi e-KTP.

"Kita secara simbolik menyampaikan jamu tolak angin supaya KPK tetap kuat dan nggak masuk angin diintervensi," kata Doli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).


Doli mengatakan pengusutan kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto sempat tersendat akibat pengabulan permohonan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, sejak awal pekan ini beredar kabar bahwa Setya Novanto akan kembali menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. Kabar itu mencuat setelah beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Novanto di kalangan wartawan.

"Memang betul semalam mendengar diterbitkan SPDP. Kami berharap langkah yang diambil KPK berdasar evaluasi mendalam pasca-gugatan praperadilan," ujar Doli.

Doli meminta KPK tak perlu ragu saat memanggil kembali Novanto yang juga Ketua Umum Golkar. Menurut dia, lembaga antirasuah yang kini dipimpin Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut tak takut dengan intervensi dari pihak lain.

"KPK nggak perlu takut-takut. Nggak perlu ragu-ragu berhadapan dengan siapa saja," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Sprindik itu diterbitkan pada akhir Oktober 2017 lalu.


Febri juga tak membantah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 November 2017, yang beredar di kalangan wartawan sejak kemarin.

Dalam surat tersebut tercantum, nama Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan sprindik Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Namun, Febri belum mau mengungkap identitas tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Menurut dia, identitas tersangka dalam penyidikan baru ini akan disampaikan secara resmi saat jumpa pers yang akan digelar dalam waktu dekat. (kid/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER