"Kita secara simbolik menyampaikan jamu tolak angin supaya KPK tetap kuat dan nggak masuk angin diintervensi," kata Doli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).
Doli mengatakan pengusutan kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto sempat tersendat akibat pengabulan permohonan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang betul semalam mendengar diterbitkan SPDP. Kami berharap langkah yang diambil KPK berdasar evaluasi mendalam pasca-gugatan praperadilan," ujar Doli.
"KPK nggak perlu takut-takut. Nggak perlu ragu-ragu berhadapan dengan siapa saja," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Sprindik itu diterbitkan pada akhir Oktober 2017 lalu.
Febri juga tak membantah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 November 2017, yang beredar di kalangan wartawan sejak kemarin.
Dalam surat tersebut tercantum, nama Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan sprindik Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Namun, Febri belum mau mengungkap identitas tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Menurut dia, identitas tersangka dalam penyidikan baru ini akan disampaikan secara resmi saat jumpa pers yang akan digelar dalam waktu dekat. (kid/osc)