KPK Tegaskan Punya Bukti Jerat Tersangka Baru e-KTP

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 20:24 WIB
KPK mengaku sudah memiliki lebih dari dua alat bukti sebagai dasar menerbitkan Sprindik kasus e-KTP pada akhir Oktober.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut KPK memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka baru e-KTP. (Foto: ‎ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki lebih dari dua bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pun sudah diterbitkan dengan identitias tersangka yang masih dirahasiakan.

"Sebelum proses penyidikan dilakukan, sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih (dari) dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).


Febri membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan Sprindik kasus e-KTP dengan tersangka pada akhir Oktober 2017. Dia juga tak membantah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 November 2017 yang beredar di kalangan wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SPDP tersebut tercantum nama Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Sprindik Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Namun, Febri belum mau mengungkap identitas tersangka dalam penyidikan baru kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Menurut dia, identitas tersangka dalam penyidikan baru ini akan disampaikan saat jumpa pers, yang akan digelar dalam waktu dekat.


"Siapa (tersangkanya), perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers," kilahnya.

Saat disinggung soal kemungkinan salah satu bukti yang digunakan KPK adalah rekaman percakapan telepon antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, Febri masih enggan mengonfirmasi.

"Saya kira itu teknis tidak bisa konfirmasi saat ini," tepisnya.

Diketahui, dalam rekaman percakapan tersebut, Anang mengaku kepada Marliem telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Quadra Solution kepada Setnov. Anang pun membenarkannya saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum KPK.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER