Pengacara Sebut Surat Mangkir Panggilan KPK Inisiatif Setnov

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 20:19 WIB
Kuasa hukum Setya Novanto mengatakan sang Ketua DPR itulah yang berinisiatif meminta Setjen DPR mengirim surat untuk menolak panggilan pemeriksaan KPK.
Kuasa hukum Setya Novanto mengatakan sang Ketua DPR sendiri yang berinisiatif meminta Setjen DPR mengirim surat untuk menolak panggilan pemeriksaan KPK. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Surat penolakan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto kepada KPK melalui Badan Keahlian dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR disebut merupakan inisiatifnya sendiri.

Hal itu diakui kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dalam jumpa pers di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (7/11). Fredrich juga menegaskan dirinya sebagai kuasa hukum Setnov tak bisa berkoordinasi dengan pihak Setjen DPR terkait surat tersebut DPR.

"Dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov sendiri bukan saya. Saya tidak bisa menyentuh organisasi. Saya bukan advokat yang disewa oleh lembaga DPR," kata Fredrich.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengacara Sebut Surat Mangkir Panggilan KPK Inisiatif SetnovFredrich Yunadi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Meski begitu, kata Fredrich, keputusan Setnov meminta DPR mengirim surat tersebut tak lain karena masukan atau legal opinion (LO) yang diberikan pihaknya.

"Begitu beliau terima surat panggilan, minta pendapat saya, saya bikinkan (LO). Kemudian mereka koordinasi sendiri. Saya tidak membaurkan antara pribadi dan dinas," tutur Fredrich.

Sempat muncul keheranan di kalangan publik, mengapa Setya Novanto yang telah berkali-kali dipanggil KPK--bahkan pernah ditetapkan sebagai tersangka yang lalu gugur di praperadilan--baru menggunakan alasan izin presiden kali ini.

"Kalau banyak teman-teman tanya saya, 'loh Pak kenapa enggak dari dulu-dulu kok enggak pakai gitu Pak? Sekarang saya tanya, 'dulu itu pengacaranya siapa?' Bukan saya kan?," kata Fredrich menjawab keheranan publik itu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR Damayanti mengaku hanya menandatangani surat penolakan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK yang dibuat oleh tim Biro Pimpinan DPR.

"(Pembuat surat) timnya biro pimpinan, ya. Saya enggak tahu waktu itu siapa yang buat, tapi argumennya apa saya bilang," ujar Damayanti, di Gedung Setjen DPR, Jakarta, Senin (6/11).

Ia mengaku, tidak turut serta dirinya dalam pembahasan surat tersebut karena dirinya tengah berada di luar kota pada saat pembuatan itu. Penandatanganan surat itu juga baru dilakukan pada Senin (6/11), jelang pemeriksaan Setnov sebagai saksi di KPK.

[Gambas:Video CNN]


Setya Novanto seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi proyek e-KTP. Namun, Setnov mangkir dengan alasan KPK harus mendapatkan izin dari Presiden RI sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi UU MD3.

Dalam putusan MK tersebut, Pasal 245 ayat (1) tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.'

Fredrich menyatakan lewat putusan itu maka penegak hukum harus meminta izin Presiden jika akan memeriksa anggota dewan. Dengan putusan itu, Pasal 245 ayat 3 yang juga berkaitan dianggap tidak berlaku.

Dengan demikian, tegas Fredrich, surat penolakan yang dilayangkan ke KPK dianggap sudah sesuai aturan. Argumentasi itu juga sudah didukung beragam pendapat para pakar hukum. (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER