RS Premier Serahkan Penjelasan Penyakit Setnov ke Tim Dokter

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 08 Nov 2017 12:59 WIB
Dokter yang merawat Setnov, menurut pihak RS Premier Jatinegara, merupakan pihak yang berwenang membeberkan penyakit Ketua DPR itu kepada publik.
Pihak RS Premier Jatinegara menyatakan bakal menggelar rapat membahas permintaan Wapres JK perihal kejelasan penyakit Setya Novanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta, belum memastikan apakah akan memberikan penjelasan terkait penyakit Setya Novanto selama dirawat di rumah sakit tersebut.

Kepala Humas RS Premier Jatinegara, Sukendar mengatakan, penjelasan tentang penyakit Setnov merupakan kewenangan dokter yang merawat Ketua DPR itu.

"Belum tentu dipastikan, kan itu kewenangan dokter, yang menjelaskan dokter," kata Sukendar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sukendar menyatakan, pihaknya juga tak diperbolehkan membuka riwayat rekam medis pasien.

Membuka rekam medis ke publik bisa dianggap membocorkan rahasia medis pasien. Hal itu pun dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Kecuali si pasien itu sendiri yang membuka, kalau rumah sakit kalau pasien tidak menghendaki kami malah bisa dituntut artinya membocorkan rahasia medis," kata Sukendar.

RS Premier Jatinegara sebelumnya diminta oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memberikan penjelasan tentang penyakit Setnov.


Permintaan itu disampaikan JK merespons sikap Setya Novanto yang melaporkan para penyebar meme dirinya ketika dirawat di rumah sakit.

JK menilai, keterangan dokter yang merawat Setnov penting untuk membuktikan apakah Setnov memang benar-benar sakit atau tidak.

Lebih lanjut, Sukendar menuturkan, memberikan penjelasan tentang rekam medis pasien hanya dimungkinkan jika hal tersebut diperlukan sebagai bukti, misalnya dalam proses pengadilan.

Dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-undang tentang Praktik Kedokteran disebutkan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Kemudian dalam pasal 48 ayat (2) dijelaskan rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan undang-undang.


Pihak RS Premier rencananya akan membahas soal permintaan JK itu dalam rapat siang ini.

Manajemen akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat Setnov untuk memastikan apakah akan membuka rekam medis atau tidak.

"Ya betul (dokter yang merawat Setnov yang memutuskan)," ujar Sukendar.

"Apapun hasilnya (rapat), apakah dokter (Setya Novanto) tidak keberatan ngomong sendiri, atau manajemen, atau mekanisme seperti apa," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN] (wis/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER