Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi memang tidak memberi izin bagi reklamasi Teluk Jakarta. Peraturan yang pernah diterbitkannya hanyalah pedoman bagi internal Pemerintah Provinsi DKI dalam menerbitkan izin reklamasi. Namun, ia belum memberi solusi polemik reklamasi dan aturan itu pun memberi jalan bagi perizinan reklamasi selanjutnya.
"Kalau terkait izin pengelolaan (reklamasi), yang tanda tangan itu Foke (Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012) dan Ahok (Basuki T. Purnama, 2014-2017). Jokowi, kalau terkait izin pengelolaan terkait reklamasi, enggak ada tanda tangan," ungkap Pengajar Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna, saat dihubungi, Kamis (2/11).
Hal itu dikatakannya terkait pernyataan Jokowi soal Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.146 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut Jokowi, aturan itu bukanlah bentuk izin darinya untuk melakukan reklamasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Foke pernah menerbitkan Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta. Foke menandatanganinya pada 19 September 2012 atau satu bulan sebelum dirinya menanggalkan jabatan DKI-1.
Sementara, Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub ini ditandatangani Ahok pada dua hari sebelum cuti kampanye Pilkada DKI 2017.
Masalahnya, Yayat melanjutkan, polemik reklamasi ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya bantahan terkait siapa yang mengeluarkan izin. Pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang berwenang adalah Gubernur DKI Jakarta.
"Ini tidak menyelesaikan polemik. Kewenangan persoalan lain," ujar dia.
 Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan membantah soal perizinan reklamasi kala mengunjungi Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/1). (Dok. BPMI Setpres) |
Sementara, pada Perpres Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kewenangan pemberian izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi ada di tangan Menteri.
Selain itu, ada campur tangan Kementerian pula. Diketahui, Menko Maritim saat dijabat Rizal Ramli, Pemerintah menyetop reklamasi Pulau G, pada Juli. Sebab, ada pelanggaran berat yang dilakukan pengembang. Pulau G dinilai membahayakan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang karena jaraknya kurang dari 500 meter, sekaligus mengganggu jalur pelayaran nelayan dan lingkungan hidup.
Saat Menko Maritim dijabat Luhut Binsar Pandjaitan, moratorium itu dicabut, pada Oktober. Luhut menyebut, Pulau G tidak mengganggu nelayan. Pengembang bersama PLN disebutnya melakukan rekayasa teknis agar jalur listrik PLTU tidak terganggu.
"Tapi tetap aja, yang punya otoritas DKI ya (Pemprov) DKI, mulai tata ruang sampai perizinannya. RTRW tetap aja acuan teknisnya melalui Gubernur. Kemenko itu koordinator aja, bukan Menteri teknis," ujar Yayat.
Terpisah, mantan Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan, Pergub 146/2012 yang ditandatangani Jokowi menjadi pintu masuk aturan baru bagi perizinan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sebab, ada kata "pulau" yang menjadi salah satu dasar dilaksanakanya pembuatan pulau reklamasi di Pantura Jakarta. Padahal di aturan-aturan sebelumnya yang terkait reklamasi, pembangunan pulau tidak pernah dicantumkan.
"(Kata) 'pulau' itu muncul di Pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa Pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi," ujar Sudirman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11).
Di sisi lain, Sudirman mendesak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan harmonisasi seluruh aturan terkait proyek reklamasi di Jakarta sebagai upaya mencari solusi. Harmonisasi dilakukan dengan menyelaraskan seluruh peraturan dengan UU Nomor 26/2007 tentang Pentataan Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Sejak Undang-undang 26 tahun 2007 dan 27 tahun 2007 muncul, sudah harus ada harmonisasi seluruh aturan. Jadi aturan yang ada Pergub-Pergub sudah harus diharmonisasikan," ujarnya.
Saat melakukan peninjauan ke tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/1), Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi Teluk Jakarta baik saat menjadi Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai Presiden.
Hal itu dikatakan untuk memberi klarifikasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.146 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Kalau yang itu, Pergub (146/2014) itu kan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," tepis Jokowi.
Pergub 146/2014 itu sendiri ditandatangani pada tanggal 26 September 2014. Sementara, Jokowi dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2014. Artinya, Pergub itu diterbitkan hanya satu bulan sebelum Jokowi dilantik menjadi Presiden RI.
(arh/kid)