Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka suap kepada Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko, Filipus Djap. Dengan lengkapnya berkas perkara itu, bos PT Dailbana Prima tersebut akan segera diadili dalam waktu dekat.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka FLP (Filipus Djap), dalam tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
Setelah berkas perkara Filipus diterima jaksa penuntut umum KPK, mereka memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sidang direncanakan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyatakan, sambil menunggu jadwal sidang, Filipus dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Madaeng, Surabaya.
"Mulai hari ini, yang bersangkutan dititipkan penahanannya di Rutan Klas I Madaeng, Surabaya," tuturnya.
Filipus ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan terkait pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.
Filipus diduga memberikan uang kepada Eddy, yang merupakan bagian fee 10% dalam pengadaan meubelair di Pemkot Batu PT Dailbana Prima, dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Dia disinyalir menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Eddy. Sementara Rp100 juta kepada Edy.
KPK setidaknya memeriksa 40 saksi untuk tersangka Filipus. Mereka di antaranya dari dosen Fakultas Ekonomi Universitas Barwijaya, Plt Wali Kota Batu nonaktif, Komisaris Utama PT Agit Perkasa.
Kemudian Pegawai PT Dailbana Prima Indonesia, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Kota Batu, staf BRI Malang, manajemen Hotel Ijen Suites, dan sejumlah pihak swasta lainnya.
(osc)