"Menurut saya ini menjadi celah hukum, kekosongan hukum. Ini kan praperadilan yang mempermasalahkan status tersangka, ini kan relatif baru," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11).
Hal ini dikatakannya saat menjawab pertanyaan mengenai penanganan kasus dugaan surat palsu dan/atau penyalahgunaan jabatan yang menjerat pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dkk., atas pembuatan surat perintah pencegahan terhadap Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat praperadilan, hakim berhak memutus sah atau tidaknya penetapan status seorang tersangka itu. Sementara, penegak hukum menilai sudah melakukan tindakan yang sesuai aturan, termasuk dalam hal pencegahan.
Lantaran itu, Tito meminta supaya Penyidik berhati-hati dalam mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi ahli.
"Saya minta Penyidik hati-hati betul, ini masalah celah hukum, yang interpretasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke ahli lainnya, harus dilakukan secara imbang," tuturnya.
Dalam perkara surat palsu itu, polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada Selasa (7/11). SPDP itu juga telah ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak.
SPDP itu mencantumkan bahwa Penyidik menemukan dugaan tindak pidana surat palsu, tindak pidana turut serta, tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Saut dan Agus dkk., sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 UU KUHP.
Sebagai informasi, surat perintah cegah yang dikirimkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 9 April dan 2 Oktober. Dua surat cegah itu mencantumkan Novanto sebagai saksi kasus e-KTP, bukan sebagai tersangka.
Sementara, Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK menyebutkan, dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Artinya, pihak yang dapat dicegah tak hanya yang sudah berstatus tersangka.
Saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (29/9), Hakim Cepi Iskandar juga menolak permohonan pembatalan pencegahan Novanto ke luar negeri. "Menurut hakim praperadilan, kewenangan (membatalkan cegah) dari pejabat instansi yang berwenang tersebut. Oleh karena itu petitum (permohonan penggugat) ini tidak dapat dikabulkan," ucapnya. (arh/arh)