Saut Tegaskan KPK Tak Takut Dipolisikan Setnov

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2017 21:18 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya tak takut dengan laporan pihak Setya Novanto. Saut menyebut surat pencegahan Setnov sesuai prosedur.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya tak takut dengan laporan pihak Setya Novanto. Saut menyebut surat pencegahan Setnov sesuai prosedur. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pihaknya tak takut dengan laporan yang dilayangkan salah satu tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Laporan tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri.

"Orang berpikiran oh gampang ya KPK itu mundur kalau ditakut-takuti. Kita juga enggak takut. Masa takut sih?" kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10).

Saut berkata, pihaknya sudah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan dugaan membuat surat palsu terkait perintah pencegahan Novanto ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Saut, surat perintah pencegahan Setnov ke luar negeri yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sudah sesuai prosedur. Saut menyebut tak mungkin menandatangani surat tanpa persetujuan pihak lain dan menerima masukan dari penyidik KPK.

"Masa si saya tanda tangani surat kalau enggak disetujui pimpinan lain, kalau enggak juga dikasih masukan dari teman-teman di bawah," tuturnya.

Mantan staf ahli Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) itu memastikan, penanganan kasus korupsi proyek e-KTP tak terganggu dengan adanya pelaporan yang dilakukan kuasa hukum Setnov tersebut.


Pengusutan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, kata Saut, masih terus berjalan sampai hari ini.

"Ya enggak (berhenti) dong. Nanti katanya kayak tadi kita ditakut-takuti jadi takut. Nggak boleh kan? Kan kita syaraf takutnya juga sudah nggak ada begitu loh," ujarnya.

Saut Siap Diperiksa

Saut menyatakan pihaknya siap jika dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam dugaan tindak pidana membuat surat palsu tersebut. Menurut dia, apa yang dia lakukan sudah sesuai undang-undang.

"Kita harus tetap, bersedia untuk ditanya-tanya, dikoreksi. Kemudian juga kita harus bersedia untuk menjawab," kata Saut.


Saut mengaku tak khawatir dengan proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim. Dia pun sempat berseloroh, hukuman pidana dalam kasus yang disangkakan kepada dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo serta sejumlah penyidik lainnya itu tak sampai dihukum mati.

"Ya kan paling juga saya enggak dihukum mati entar juga ya? Memang vonisnya berapa tahun buat saya?" ucap Saut sambil tersenyum.

"Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam, hukum tidak boleh dibangun dengan sakit hati, supaya negara kita lebih beradab. Itu saja," ujar Saut menambahkan. (osc/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER