Berhati-hati, KPK Ulang Kasus e-KTP dari Awal

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2017 22:45 WIB
KPK akui mengulang proses penyelidikan dan penyidikan baru kasus dugaan korupsi e-KTP lewat untuk menetapkan tersangka baru.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Jakarta, Kamis (17/8). Ia mengaku, KPK mengulang dair awal proses kasus e-KTP demi mendapatkan tersangka baru. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengklaim, pihaknya tak menunda-nunda pengumuman identitas tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pihaknya hanya ingin berhati-hati dalam prosesnya. Ia juga mengakui bahwa pihaknya mengulang proses kasus e-KTP dari awal.

"Makanya itukan kita ulang dari awal kita ulang, baik-baik, hati-hati," ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11).


Saut meminta publik menunggu beberapa hari ke depan sebelum pihaknya mengumumkan secara resmi tersangka baru dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita tunggu lah beberapa hari atau beberapa jam ke depan ya," ucapnya.

Kabar sudah ditetapkannya Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP mencuat setelah beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 November 2017, di kalangan wartawan sejak Senin (6/11).

Dalam surat tersebut tertulis Sprindik Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Tertulis juga nama Setnov, yang juga Ketua Umum Golkar sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.


Setnov diduga melakukan korupsi bersama-sama Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Sebelumnya, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP dibatalkan oleh putusan Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi iskandar, Jumat (29/9).

Pertimbangannya, penetapan Novanto sebagai tersangka dilakukan di awal penyidikan. Seharusnya, itu dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara, demi menjaga harkat dan martabat seseorang.

Sebab, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) milik Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong untuk memeriksa saksi dan memperoleh bukti yang digunakan untuk menjerat Setya Novanto. Hal tersebut dianggap melanggar prosedur KPK sendiri.


Setelah itu, KPK diketahui memulai proses penyelidikan yang berlanjut pada penyidikan yang baru kasus itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Selasa (7/11), pun mengakui adanya penyidikan baru dalam kasus e-KTP. Sejumlah saksi pun dipanggil terkait penyidikan ini. Namun, ia enggan menyebut nama tersangka. (arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER