KPK Jebloskan Bos Pemenang Tender e-KTP ke Penjara

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2017 19:38 WIB
KPK langsung menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, usai diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang menjabat Direktur Utama Quadra Solution, ditahan penyidik KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, usai diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anang ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Anang yang sudah mengenakan seragam tahanan warna oranye itu memilih bungkam ketika digiring menuju mobil tahanan. Dia tak acuh dengan cecaran pertanyaan awak media mengenai penahanan dirinya tersebut.

Anang merupakan tersangka keempat yang ditahan KPK, setelah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"ASS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama, guna kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Febri menyatakan penyidik KPK memanggil Anang untuk diperiksa selaku tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Anang juga sudah memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap ASS (Anang Sugiana Sudiharjo) sebagai tersangka," tuturnya.


Febri menyebut, penanganan kasus korupsi e-KTP akan terus diusut pihaknya.

"KPK memastikan penanganan kasus ini akan terus dilakukan. Karena ini adalah amanat UU dan publik yang sangat dirugikan akibat sebuah kasus korupsi," ujarnya.

KPK Jebloskan Bos Pemenang Tender e-KTP ke PenjaraJuru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan kasus korupsi e-KTP akan terus diusut KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sebelumnya, Anang sempat bersaksi dalam persidangan lanjutan terdakwa Andi Narogong.

Dalam persidangan yang digelar, Jumat (3/11), jaksa penuntut umum KPK memutar rekaman percakapan telepon antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.

Saat berbincang dengan Marliem dalam rekaman itu, Anang menyebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua DPR Setya Novanto dari keuntungan PT Quadra Solution. Anang pun mengamini saat dikonfirmasi ulang oleh jaksa penuntut umum KPK.


Selain itu, Anang juga menyebut nama mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung. Dia mengatakan Oka merupakan rekan dari Setnov. Bahkan, Anang mengaku sempat mendatangi Oka untuk mencari modal awal menggarap proyek e-KTP.

Anang juga menyebut sempat mentransfer uang ke Oka sebesar US$2 juta, untuk membeli saham sebuah perusahaan bernama Neuraltus Pharmaceuticals, di Amerika Serikat. (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER