Suap WTP Kemendes, Hakim Tolak Eksepsi Auditor BPK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2017 19:58 WIB
Hakim menolak eskepsi auditor BPK Rochmadi Saptogiri dalam kasus dugaan suap WTP ke Kemendes dan pencucian uang. Penolakan ini berdasar sejumlah pertimbangan.
Hakim menolak eskepsi auditor BPK Rochmadi Saptogiri dalam kasus dugaan suap WTP ke Kemendes dan pencucian uang. Penolakan ini berdasar sejumlah pertimbangan. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri terkait kasus dugaan suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta tindak pidana pencucian uang.

Dengan begitu, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan keberataan dari penasihat hukum Rochmadi tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki dalam sidang putusan sela, Kamis (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan pada Rochmadi sah karena telah didahului dengan tindak pidana asal.

Rochmadi sebelumnya menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena mengaitkan pencucian uang tanpa disertai laporan transaksi dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Menimbang bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan yang tidak mungkin ada tanpa tindak pidana asal," katanya.


Menanggapi putusan hakim, Rochmadi mengaku pasrah dan siap mengikuti proses sidang selanjutnya.

"Itu sudah putusan hakim, kami hormati saja kan pengadilan yang memutuskan," ucap Rochmadi ditemui usai persidangan.

Rochmadi sebelumnya keberatan dengan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan suap opini WTP Kemendes PDTT. Selain suap, Rochmadi juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Rochmadi menyatakan dakwaan jaksa terkait dugaan gratifikasi tidak sah karena tanpa didahului pemeriksaan di tingkat penyidikan.


Selain itu, pencucian uang yang didakwakan pada Rochmadi juga dinilai tak cermat karena hanya mendasarkan pada LHKPN yang belum dilaporkan, yakni berupa rumah di Bintaro dan satu unit mobil Honda Odyssey. Menurut tim kuasa hukum, penyidik mestinya mendasarkan bukti pada hasil analisis PPATK.

Tim kuasa hukum juga keberatan dengan penyitaan uang senilai Rp1,154 miliar milik Rochmadi saat operasi tangkap tangan di kantor BPK. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER