Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito akan menghadapi vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).
Sugito didakwa bersama anak buahnya, Jarot Budi Prabowo, menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes.
Sugito dan Jarot sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dinilai terbukti menyuap auditor BPK sebesar Rp240 juta yang diperoleh dari hasil patungan pejabat eselon I Kemendes.
Pemberian uang ini berawal dari permintaan auditor BPK Choirul Anam yang meminta ‘atensi’ bagi Rochmadi dan Ali. Kedua terdakwa akhirnya mengumpulkan uang dengan cara patungan. Sugito memintanya melalui pertemuan dengan sejumlah jajaran sekretaris di direktorat jenderal, badan, inspektorat jenderal, dan Kepala Biro Keuangan Kemendes.
Dalam pertemuan itu Sugito meminta ‘atensi atau perhatian’ dari seluruh unit kerja eselon I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang hingga terkumpul jumlah Rp200-Rp300 juta. Uang itu akhirnya diperoleh dari sejumlah direktorat jenderal Kemendes dan uang pribadi Jarot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sur)