Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri, Saeful Hamid menyatakan, laporan terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ario Bilowo, yang dibuat Ikham Aufar Zuhairi merupakan arahan dari kliennya.
Ikham Aufar tak lain merupakan anak kandung Rochmadi, terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijerat KPK.
Saeful menyebut, Rochmadi memberikan surat kuasa kepada anaknya untuk melaporkan penyelidik KPK Ario Bilowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang Pak Rochmadi yang kasih kuasa ke anaknya," kata Saeful saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Kamis (2/11).
Saeful mengatakan, sebelum melaporkan penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya, Rochmadi dan anaknya berkonsultasi lebih dulu kepadaya.
Menurut dia, laporan tersebut merupakan kehendak dari Rochmadi yang tak terima atas tindakan dari penyelidik KPK.
"Kalau dibilang enggak konsultasi, sih, enggak juga. Artinya itu memang pilihan yang sudah dilakukan oleh Pak Rochmadi, karena merasa ada yang tidak tepat, ya," tuturnya.
Saeful enggan merinci lebih jauh alasan kliennya yang memberikan kuasa kepada anaknya yang melaporkan penyelidik KPK. Dia mengaku belum melihat surat laporan yang dibuat anak kliennya tersebut.
Yang pasti, kata Saeful, pelaporan penyelidik KPK itu lantaran diduga ada tindakan melampaui kewenangan yang dilakukan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kliennya.
Saat disinggung, apakah Rochmadi tak terima dengan serangkaian penyitaan yang dilakukan KPK, Saeful tak membantahnya. "Mungkin juga, tapi detail laporannya saya belum baca," ujarnya.
Saeful juga enggan membeberkan latar belakang Ikham Aufar, yang melaporkan penyelidik KPK tersebut. "Sudah lah jangan didalami lagi, itu kan dia membela bapaknya," kata dia.
Rochmadi terjerat dua kasus di KPK, pertama soal dugaan suap pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebesar Rp240 juta.
Kasus kedua, Rochmadi dijerat pasal pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp3,5 miliar.
Uang itu diduga digunakan Rochmadi untuk membeli sebidang tanah kavling seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence KE/1-15, Bintaro, Tangerang dari PT Jaya Real Property pada 2014.
Jaksa menyatakan, harta kekayaan senilai Rp3,5 miliar yang digunakan untuk membeli sebidang tanah tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan Rochmadi.
Sesuai LHKPN yang dilaporkan Rochmadi sebelum menjabat sebagai auditor BPK, harta kekayaannya saat itu sebesar Rp2,4 miliar.
Selain penyelidik KPK, ada dua penyidik KPK yang juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Arthur Duma dan Terlapor Edy Kurniawan. Keduanya dilaporkan seseorang bernama Arief Fadillah, dan masih terkait kasus Rochmadi.