Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai pelaporan dirinya ke polisi tidak seberapa dibandingkan penyidik KPK
Novel Baswedan yang disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal.
“Saya baru dilaporin, kalau dipenjara paling-paling dihukum berapa? Dua tahun, enggak hukuman mati kan. Dibandingkan dengan Novel yang begitu, sampai seumur hidupnya jadi seperti itu,” kata Saut di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Saut dan Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan Sandi Kurniawan, anggota tim kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, ke polisi atas dugaan membuat surat palsu pada 9 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada 7 November polisi meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum.
Dalam SPDP kasus
Agus-Saut yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak itu, ditulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Selain ditembuskan ke Sandy sebagai pelapor, surat yang ditujukan ke Kejaksaan Agung itu juga ditembuskan ke Kepala Bareskrim, Karo Wassidik Bareskrim serta dua terlapor.
Sementara untuk kasus Novel hingga saat ini belum tuntas. Jajaran Polda Metro Jaya belum berhasil menemukan pelaku penyiram air keras kepada Novel yang terjadi pada 11 April 2017 lalu.
Novel masih menjalani perawatan untuk kesembuhan matanya di Singapura.
Saut mengatakan, sejumlah kasus yang dialami anggota KPK merupakan respons atas apa yang tengah dikerjakan KPK.
“Itu terjadi sejak beberapa periode lalu, sehingga itu proses yang wajar-wajar saja. Tadi saya mengingatkan bahkan apa yang kami alami enggak ada sejengkal-sejengkalnya dari yang dialami oleh
Novel,” ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (wis/djm)