Kronologi Dokter Tembak Istri Versi Polisi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 10 Nov 2017 20:02 WIB
Usai menembak istrinya, dokter Helmi menumpang ojek online dan menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi penembakan dokter Letty. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menjelaskan kronologi peristiwa penembakan dokter Letty (46) oleh dokter Helmi, suaminya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Az-zahra Medical Center Jalan, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (10/11) sekitar pukul 14.00 WIB.


Ketika itu, Argo mengatakan, Helmi datang ke Az-zahra Medical Center dengan menumpang ojek online. Helmi sudah membawa sebuah tas berisi dua senjata api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di klinik, kata Argo, Helmi meluangkan waktu untuk mengisi enam peluru ke senjata api jenis revolver miliknya. Setelah itu, Helmi masuk ke dalam klinik.

"(Helmi) masuk ke dalam klinik mencari dan bertemu korban. Helmi meminta untuk berbicara empat mata dengan korban tapi korban menolak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11).

Argo mengatakan, karena mendapat penolakan dari Letty, Helmi geram. Sambil emosi, Helmi mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya dengan niat untuk menakut-nakuti Letty.

Namun, Letty melarikan diri dan meminta pertolongan. Letty masuk ke dalam ruang pendaftaran pasien. Dia kemudian mengunci pintu ruangan tersebut untuk menahan Helmi supaya tidak masuk.

Mengetahui pintu dikunci, Argo mengatakan, Helmi sempat menendang pintu.

"Dia langsung ke ruang administrasi ada loket, dari situlah Helmi menghabiskan peluru kepada korban," kata dia.

Usai menembakkan enam peluru tersebut, Helmi melarikan diri dengan menumpang ojek online menuju ke Polda Metro Jaya.


Sekitar pukul 16.00 WIB, Helmi tiba di Polda Metro Jaya. Penjaga menggeledah tas yang dibawa oleh Helmi.

Penjaga menemukan dua senjata api. Saat diinterogasi, Helmi mengaku jika dia habis menembak istrinya.

Kemudian Helmi dibawa dan diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Helmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan juga masih berlangsung hingga sekarang.

"Sudah (tersangka) dan ditahan," ujarnya.

Helmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api.

(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER