Jelang Vonis Buni Yani, Polisi Terapkan 4 Ring Pengamanan

Djibril Muhammad | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 09:25 WIB
Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan jajaran kepolisian lainnya diturunkan dalam pengamanan sidang vonis Buni Yani.
Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan jajaran kepolisian lainnya diturunkan dalam pengamanan sidang vonis Buni Yani. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaraan UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Sidang dengan agenda vonis itu digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya siap mengamankan jalannya sidang Buni Yani.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujarnya di Bandung, Selasa (14/11), seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, pihaknya menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan jajaran kepolisian lainnya diturunkan dalam pengamanan sidang.

Adapun empat ring tersebut terdiri dari di ruang sidang, gedung, halaman depan, dan jalur lalu lintas di sekitar gedung sidang. Sementara para pendukung Buni Yani sudah mulai berdatangan ke lokasi sidang untuk menyampaikan dukungannya.


Sebelumnya pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian berharap, Hakim akan memutus bebas Buni Yani dari segala tuntutan, dalam sidang putusan, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Bandung, Selasa (14/11). Sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami berharap Majelis Hakim memutus seadil-adilnya, bisa memutus, membebaskan Buni dari segala tuntutan," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (14/11).

Fakta-fakta persidangan yang dimaksud adalah sejumlah saksi ahli menyatakan Buni tidak memotong atau mengubah isi unggahan berupa video seperti yang tercantum dalam tuntutan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unggahannya itu, kata dia, lebih bersifat konfirmasi, dengan bahasa yang santun.

"Para saksi, ahli dan bukti, petunjuk, dan sebagainya menyatakan bahwa Pak Buni enggak bisa dijerat pidana UU ITE, apalagi dituduh memotong (video) sebagaimana dalam UU ITE. Posting atau konfirmasi sesuatu tentang video Ahok itu bagian dari kebebasan berpendapat setiap orang," papar Aldwin.

Diketahui, Buni Yani didakwa karena mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pidato di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Pasal 32 ayat (1) itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik." (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER