Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa pelanggaran kasus palanggaran Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menghadapi sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11).
Tayangan langsung sidang bisa disaksikan langsung di
CNN Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Buni Yani sebelumnya dituntut dengan
pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 32 ayat (1) itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian berharap, Hakim akan memutus bebas kliennya.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami berharap Majelis Hakim memutus seadil-adilnya, bisa memutus, membebaskan Buni dari segala tuntutan," ujarnya.
Fakta-fakta di persidangan yang dimaksudkannya adalah sejumlah saksi ahli menyatakan Buni tidak memotong atau mengubah isi unggahan berupa video seperti yang tercantum dalam tuntutan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unggahannya itu, kata dia, lebih bersifat konfirmasi, dengan bahasa yang santun.
(sur)