Live Streaming: Sidang Vonis Buni Yani

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 09:36 WIB
Buni Yani menghadapi sidang vonis dalam perkara pelanggaran Undang-undang Informas dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni Yani menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa pelanggaran kasus palanggaran Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menghadapi sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11).

Tayangan langsung sidang bisa disaksikan langsung di CNN Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

B
uni Yani sebelumnya dituntut dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 32 ayat (1) itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian berharap, Hakim akan memutus bebas kliennya.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami berharap Majelis Hakim memutus seadil-adilnya, bisa memutus, membebaskan Buni dari segala tuntutan," ujarnya.

Fakta-fakta di persidangan yang dimaksudkannya adalah sejumlah saksi ahli menyatakan Buni tidak memotong atau mengubah isi unggahan berupa video seperti yang tercantum dalam tuntutan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unggahannya itu, kata dia, lebih bersifat konfirmasi, dengan bahasa yang santun.




(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER