Dalam pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, massa pendukung Buni Yani sudah hadir di luar persidangan. Massa datang bersama satu unit mobil komando.
Mereka yang mendatangi gedung persidangan tampak berasal dari berbagai elemen masyarakat seperti FPI, GNPF, Forum Syuhada Indonesia dan Bang Japar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Live Streaming: Sidang Vonis Buni Yani |
Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo mengatakan, pengamanan sidang kali ini melibatkan 1.032 personel.
Selain kawat berduri, polisi juga mempersiapkan kendaraan taktis. Sebanyak tiga unit mobil barracuda dan satu water canon sudah disiapkan di sekitar lokasi sidang.
Diketahui, Buni Yani didakwa karena mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pidato di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Pasal 32 ayat (1) itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik." (hyg/djm)