MUI Dukung Rencana Anies Buka Monas untuk Kegiatan Keagamaan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 15:48 WIB
Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan diapresiasi sejumlah tokoh agama.
Ketua Komisi Dakwah MUI mengatakan andai kawasan Monas jadi diizinkan untuk menggelar kegiatan keagamaan jangan sampai dimonopoli satu agama atau kelompok saja. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan diapresiasi sejumlah tokoh agama.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mendukung rencana tersebut. Menurut Cholil, kebijakan itu menjadi kewenangan gubernur sepenuhnya.

“Saya dukung, yang penting masyarakat bebas berekspresi, tetap jaga kebersihan, dan keindahan kota. Jangan sampai bikin kemacetan,” ujar Cholil kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Cholil mengatakan rencana mengizinkan kembali kegiatan keagamaan di Monas adalah wewenang Gubernur DKI Jakarta sebagai kepala daerah. Anies harus mengubah peraturan gubernur (pergub) yang melarang kegiatan keagamaan di Monas.

MUI Dukung Rencana Anies Buka Monas untuk Kegiatan KeagamaanAnies Baswedan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Ketika kawasan monas sudah diizinkan untuk jadi tuan rumah kegiatan keagamaan, Cholil menilai itu sebaiknya tak menjadi monopoli suatu kelompok atau agama saja.

“Semua kegiatan masyarakat boleh dilakukan di situ. Sepanjang tetap dalam koridor,” katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) DKI Pendeta Manuel Raintung. Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan kegiatan keagamaan di Monas harus tetap menjaga lingkungan di sekitarnya.

“Kegiatan agama di Monas selama ini kesannya seolah-olah merusak, tapi kalau ditata dengan baik saya kira akan berjalan baik juga,” kata Manuel.

Selama ini kawasan Monas dilarang ada kegiatan keagamaan, acara komersial, maupun aktivitas politik. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).

Regulasi lain yang mengatur larangan tersebut yaitu SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.


Anies menilai sebagai negara berlandaskan Pancasila yang melindungi seluruh golongan, seharusnya Monas dapat dibuka untuk kegiatan keagamaan. Menurutnya, pelarangan kegiatan keagamaan di kawasan Monas, bertentangan dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada kepemimpinan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kawasan Monas steril bagi aktivitas keagamaan maupun kebudayaan. Ahok menilai, kegiatan keagamaan bisa digelar di Masjid Istiqlal maupun di lokasi manapun, tidak perlu di Monas. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER