Polri Imbau DKI Jakarta Utamakan Transportasi Publik

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 05:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan untuk mencabut larangan melintas sepeda motor yang sebelumnya ditetapkan demi menunjang jalan berbayar (ERP).
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa mengaku tak setuju jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menomorduakan transportasi publik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menilai DKI Jakarta seharusnya lebih mengutamakan kendaraan umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.

Hal tersebut diimbau Royke sebagai tanggapan atas rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin mencabut larangan melintas bagi sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat.


"Kalau itu (pencabutan larangan kendaraan roda dua) mengenyampingkan angkutan umum tidak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum," ujar Royke di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Royke mengatakan, tidak mengetahui alasan mendetail dari rencana Anies tersebut. Jenderal polisi bintang dua itu menilai pemprov DKI seharusnya sudah memperhitungkan sebab-akibat serta untung-rugi dari rencana itu.

Di satu sisi, Royke menyatakan hal mendesak yang perlu dipenuhi Pemprov DKI Jakarta adalah ketersediaan dan penggunaan transportasi publik yang lebih masif dibandingkan kendaraan pribadi.

"Kalau tanya ke saya, bagaimanapun juga di kota Metropolitan seperti ini kendaraan umum harus dibesarkan lebih dulu," kata dia.

Larangan sepeda motor melintas di kawasan Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat adalah kebijakan yang ditetapkan pemerintahan provinsi DKI Jakarta sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerapkan larangan sepeda motor melintas demi menunjang kebijakan jalan berbayar (ERP).


Larangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor serta Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan ERP atau Electronic Road Pricing.

Namun, Anies menginginkan semua warga bisa mengakses kebebasan melintas di jalanan Jakarta. Oleh karena itu, pemenang Pilkada DKI 2017 itu menilai larangan melintas bagi sepeda motor tak relevan lagi.

Imbas dari rencana pencabutan larangan melintas sepeda motor itu berimbas pada rencana penerapan ERP. Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini disebutkan tengah mengaji kembali jika ERP pun diterapkan untuk sepeda motor. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER