Anies soal Vonis Buni Yani: Saya Urus Jakarta Dulu

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 19:15 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan menolak berkomentar banyak soal vonis hakim terhadap Buni Yani. Dia mengatakan lebih fokus mengurus Jakarta.
Anies Baswedan enggan mengomentari vonis hakim terhadap Buni Yani. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada mantan wartawan dan dosen Buni Yani.

Sambil menggeleng tanda menolak berkomentar, Anies berujar singkat: "Saya urus Jakarta dulu," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/11).

Ketika ditanya apakah ada imbauan darinya untuk pendukung Buni Yani dalam menyikapi vonis tersebut, Anies tetap bungkam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada komentar," ujarnya sambil berlalu.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, hari ini resmi menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nama Buni Yani mulai dikenal publik pada akhir September 2016 lalu ketika video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dia unggah di facebook menjadi viral.


Dalam unggahan video tersebut, Buni menuliskan transkrip pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Namun, Buni Yani dalam video unggahannya disebut menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripnya.

Transkrip itulah yang menjadi muara kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

Gelombang demonstrasi digelar oleh berbagai elemen ormas Islam menunutut proses hukum terhadap Ahok yang kini mendekam di penjara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ahok dipenjara dua tahun setelah divonis bersalah. Sementara Buni Yani, akibat unggahannya itu dituntut dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


Beleid pasal itu mengatur tentang perkara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. (wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER