Meski memutus bersalah, hakim tak memerintahkan Buni ditahan karena tidak cukup alasan. Selain itu, Buni Yani mengajukan banding sehingga kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
Vonis hakim ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Jika dibandingkan dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok, hakim memerintahkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim PN Negeri Bandung. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra) |
Namun jika hakim mendasarkan pada video yang dipotong oleh Buni, menurut Fikar, justru akan menimbulkan ketidakjelasan karena tak ada tolok ukur sejauh mana video itu memengaruhi terbuktinya tindak pidana penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Fikar menegaskan, ketentuan penahanan terdakwa sedianya telah diatur dalam pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP. Dari ketentuan tersebut, jika selama proses persidangan terdakwa tidak ditahan, hakim dapat memerintahkan supaya terdakwa ditahan sepanjang terdapat alasan yang cukup.
Namun untuk perkara Buni, menurutnya, hakim masih mempertimbangkan untuk tak menahan karena tak menutup kemungkinan dalam proses banding atau kasasi putusannya akan berubah.
“Tapi kelihatannya hakim memang ragu sehingga tidak ditahan,” ujarnya.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengaku tak tahu pasti pertimbangan hakim tak menahan kliennya. Namun pihaknya tetap akan mengajukan banding karena menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang tak tepat.
“Selama tidak disebutkan dalam amar putusan, saat melakukan banding ya tidak akan ditahan sampai berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Akibat unggahannya atas pernyataan Ahok terkait Pilkada dan Surat Alquran, Almaidah ayat 51 itu, terjadi gelombang aksi menggugat sang Gubernur. Ahok dituduh telah melakukan penistaan agama.
Ahok lalu disidang di PN Jakarta Utara dan mendapatkan vonis penjara dua tahun. Ahok tak mengajukan banding atas hukumannya, dan kini ia dipenjara di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
[Gambas:Video CNN]
(sur)
(Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim PN Negeri Bandung. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)