"Kalau enggak datang panggil saja sama KPK. Kalau ngga panggil paksa saja," ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).
Meski meminta KPK tegas, Yandri tetap berprasangka baik terhadap Setnov yang mangkir pada pemeriksaan kali ini di KPK. Ia menilai, kehadiran Setnov sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu banyak alasan menunggu presiden atau hak imunitas. Saya kira itu kurang pas dan yang saya khawatir justru akan mencederai lembaga DPR yang sangat kita hormati ini," ujarnya.
Di sisi lain, Yandri menilai, pemeriksaan KPK merupakan tempat bagi Setnov memberi klarifikasi atas sangkaan terhadapnya. Setnov diminta tak perlu takut jika tidak merasa bersalah.
"Tidak perlu takut, sampaikan apa adanya dan ini supaya enak dipandang masyarakat," ujar Yandri.
Lebih dari itu, Yandri menegaskan, proses hukum di KPK tetap berjalan meski Setnov melakukan uji materi di MK. Menurutnya, uji materi tidak dapat menyandera kerja KPK.
"Jadi antara proses di KPK dengan proses di MK itu sesuatu yang berbeda. Jadi tidak bisa satu lembaga menyandera lembaga lain," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada Rabu (15/11).
"Klien kami tidak hadir sebagaimana panggilan hari Rabu," kata Kuasa Hukum Setnov, Friedrich Yunadi, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/11).
[Gambas:Video CNN]
(djm/djm)