Politikus PAN Desak KPK Panggil Paksa Setnov

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 11:28 WIB
Pemeriksaan KPK merupakan tempat bagi Setya Novanto mengklarifikasi sangkaan. Setnov diminta tak takut jika tidak merasa bersalah.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai, pemeriksaan KPK merupakan tempat bagi Setnov memberi klarifikasi atas sangkaan. Setnov diminta tak perlu takut jika tidak merasa bersalah. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto meminta KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Langkah itu dilakukan terkait pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Kalau enggak datang panggil saja sama KPK. Kalau ngga panggil paksa saja," ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).

Meski meminta KPK tegas, Yandri tetap berprasangka baik terhadap Setnov yang mangkir pada pemeriksaan kali ini di KPK. Ia menilai, kehadiran Setnov sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Yandri memaparkan, Setnov harus menjadi contoh kepada masyarakat selaku pejabat publik. Ia juga meminta Setnov tidak beralasan saat akan diperiksa KPK. Seperti menggunakan hak imunitas atau meminta KPK izin pemeriksaan dari Presiden Joko Widodo.

"Tidak perlu banyak alasan menunggu presiden atau hak imunitas. Saya kira itu kurang pas dan yang saya khawatir justru akan mencederai lembaga DPR yang sangat kita hormati ini," ujarnya.


Di sisi lain, Yandri menilai, pemeriksaan KPK merupakan tempat bagi Setnov memberi klarifikasi atas sangkaan terhadapnya. Setnov diminta tak perlu takut jika tidak merasa bersalah.

"Tidak perlu takut, sampaikan apa adanya dan ini supaya enak dipandang masyarakat," ujar Yandri.

Lebih dari itu, Yandri menegaskan, proses hukum di KPK tetap berjalan meski Setnov melakukan uji materi di MK. Menurutnya, uji materi tidak dapat menyandera kerja KPK.

"Jadi antara proses di KPK dengan proses di MK itu sesuatu yang berbeda. Jadi tidak bisa satu lembaga menyandera lembaga lain," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada Rabu (15/11).

"Klien kami tidak hadir sebagaimana panggilan hari Rabu," kata Kuasa Hukum Setnov, Friedrich Yunadi, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/11).


[Gambas:Video CNN]

(djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER