Kerap Mangkir, Setnov Tiru Taktik KPK Hadapi Pansus Angket

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 15:23 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Setya Novanto meniru taktik KPK yang menolak hadir dalam rapat Pansus Hak Angket dengan alasan menunggu putusan MK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Setya Novanto meniru taktik KPK yang menolak hadir dalam rapat Pansus Hak Angket dengan alasan menunggu putusan MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, Setya Novanto meniru sikap KPK yang menolak hadir panggilan Pansus Hak Angket. Hal itu menanggapi penolakan sang Ketua DPR untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

"Beliau [Setnov] bilang, ikut argumen KPK. Karena KPK bilang dulu waktu diperiksa, 'tunggu MK', " ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).


Setnov Disebut Tiru Taktik KPK Hadapi Pansus AngketFahri Hamzah. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
KPK diketahui menolak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Angket DPR dengan alasan masih menunggu putusan MK atas UU 17/2014 tentang MD3. Uji materi UU MD3 itu dilayangkan Wadah Pegawai KPK. Mereka berpandangan KPK tidak bisa diselidiki DPR, karena bukan bagian dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Fahri menegaskan, sikap Setnov tidak akan menyandera tugas KPK dalam melaksanakan kewenangannya.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Setnov diklaim memiliki hak yang sama dengan KPK menolak pemanggilan lembaga lain.

"Tidak ada (menyandera KPK). Dia pakai argumen ikut KPK saja. Karena KPK dulu begitu," ujarnya.


Ketua DPR Setya Novanto memastikan dirinya tak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu (15/11). Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Golkar itu sedianya bakal diperiksa perdana sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, masih menunggu putusan dari MK terkait uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.

Menurut Fredrich, selama belum ada putusan MK terkait uji materi UU KPK yang dirinya ajukan, Setnov dipastikan tak akan menggubris surat panggilan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga disinyalir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

[Gambas:Video CNN] (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER