"Beliau [Setnov] bilang, ikut argumen KPK. Karena KPK bilang dulu waktu diperiksa, 'tunggu MK', " ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).
Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Setnov diklaim memiliki hak yang sama dengan KPK menolak pemanggilan lembaga lain.
Ketua DPR Setya Novanto memastikan dirinya tak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu (15/11). Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Golkar itu sedianya bakal diperiksa perdana sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, masih menunggu putusan dari MK terkait uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Menurut Fredrich, selama belum ada putusan MK terkait uji materi UU KPK yang dirinya ajukan, Setnov dipastikan tak akan menggubris surat panggilan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga disinyalir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
[Gambas:Video CNN] (kid/gil)
Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)