Kejaksaan Siap Ladeni Buni Yani Jika Banding

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2017 08:02 WIB
Terlepas kesiapan kejaksaan, M Prasetyo menilai kasus Buni Yani sudah selesai. Dia juga mengapresiasi majelis hakim yang memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara.
Jaksa Agung M Prasetyo menganggap kasus Buni Yani sudah selesai, namun tetap siap meladeni bila yang bersangkutan mengajukan banding. (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan meladeni pihak terpidana kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan Buni Yani bila menempuh upaya banding atas vonis satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah hukum apapun atas vonis terhadap Buni Yani hingga saat ini. Jaksa penuntut umum menunggu sikap pihak Buni Yani lebih dahulu.

"Kami tunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengupayakan banding, jaksa penuntut umum pun mengupayakan banding juga," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menerangkan upaya banding dilakukan jaksa penuntut umum untuk mengantisipasi langkah pihak Buni Yani seandainya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung usai menempuh banding.

"Supaya kalau mereka kasasi, jaksa penuntut umum masih bisa melakukan kasasi," ucap Prasetyo.

Namun demikian, Prasetyo memandang bahwa perkara ini sudah selesai. Ia juga mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum terdakwa Buni dengan vonis satu tahun enam bulan penjara

"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan kami," katanya.


Majelis hakim PN Bandung pada Selasa (14/11), menjatuhkan vonis penjara satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Buni Yani. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Buni dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui unggahannya di Facebook.

Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.


Dalam pidatonya Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51. Sementara dalam unggahan Buni Yani, Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan dosen itu telah menghilangkan atau memotong sebagian video tersebut. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER