Surya Paloh: Novanto, Cepat Hadapi Saja

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2017 14:04 WIB
Ketua Umum NasDem Surya Paloh berharap Setya Novanto berani menghadapi perkara korupsi pengadaan KTP elektronik di mana ia ditetapkan sebagai tersangka.
Surya Paloh meminta Setya Novanto berani menghadapi perkara hukum yang menjeratnya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta Setya Novanto menghadapi kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dituduhkan kepadanya.

Menurutnya, lebih baik Setnov menyampaikan pembelaan atau pandangan dalam kasus yang menjeratnya langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nov, cepat saja, hadapi saja. Kamu telah berjuang semaksimal mungkin. Ya sudah hadapin sajalah Nov, apa yang terjadi, kamu katakan di sana," kata Paloh di acara Rapat Kerja Nasional NasDem, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/11).
Setnov hingga kini tak diketahui keberadaannya. Ia awalnya hendak ditangkap untuk diperiksa penyidik KPK pada Rabu (15/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat penyidik KPK sambangi kediamannya, Setnov tak berada di rumah. Koleganya di Golkar juga mengaku tak mengetahui keberadaan Setnov.

"Kalau kamu merasa, ini mengada-ada, kamu harus beri tahu juga kepada rakyat Indonesia. Tapi kalau memang kamu ada niat ini, memang ada kekurangan, ada kesilapan, kamu tidak usah malu juga," ujarnya.

Paloh merasa prihatin dengan kondisi yang dihadapi Setnov dan Golkar. Ia juga mengaku telah mengenal dan berteman sejak lama dengan Setnov.
Sebelum mendirikan NasDem, Paloh merupakan kader partai berlambang beringin itu. Ia sempat menggunakan seragam partai yang sama dengan Setnov, Jusuf Kalla, Wiranto, dan Akbar Tandjung.

"Sebagai pucuk pimpinan Partai NasDem, saya prihatin dengan apa yang menimpa pucuk pimpinan Partai Golkar," katanya.

Saat ini surat perintah untuk menangkap Setnov sudah diterbitkan KPK. Lembaga antirasuah bahkan mempertimbangkan untuk memasukan namanya dalam daftar pencarian orang.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP untuk yang kedua kalinya. Sama seperti penetapan yang pertama, Setnov kali ini juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
[Gambas:Video CNN]

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER