Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah merampungkan berkas delapan tersangka kasus penyelundupan narkotik jenis sabu seberat 1 ton dari Taiwan. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Dilaksanakan tahap dua di Kejari Jaksel," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada CNNIndonesia.com kemarin.
Delapan tersangka yang telah dilimpahkan ke penuntutan di antaranya Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
"Selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari," ujar Nirwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan delapan tersangka penyelundupan sabu 1 ton tersebut. Setelah itu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 Sabu 1 ton yang diamankan petugas di Anyer, Cilegon, Banten, Juli lalu. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman) |
Delapan tersangka ini dijerat Pasal 114 atau Pasal 113 atau Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus penyeludupan ini terjadi pada Juli lalu di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten. Saat penyergapan, polisi mengamankan 51 karung, masing-masing berisi 20 kilogram sabu. Sabu-sabu itu diperkirakan bernilai Rp1,5 triliun.
Otak utama sindikat sabu ini, Lin Ming Hui, ditembak mati. Warga Taiwan itu melawan saat hendak ditangkap.
Sabu seberat satu ton itu diperkirakan dibawa masuk ke Indonesia menggunakan kapal melintasi laut dari Taiwan sampai ke Anyer, Banten.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penyelundupan sabu seberat satu ton dari Taiwan ke Indonesia menjadi peringatan bahwa keamanan kawasan perairan masih sangat longgar.
Tito menyebut, jaringan narkoba internasional itu memilih memasukan sabu ke Indonesia menggunakan kapal pesiar agar tak mudah terlacak dan bisa diangkut dalam jumlah besar.
Ia mengaku heran jaringan internasional mampu menembus perairan sentral Indonesia, masuk melalui perairan Kepulauan Natuna, kemudian ke Bangka dan sampai ke Anyer, Banten.
(sur)