Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat Upah Minimun Provinsi (UMP) 2018 DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan.
Ketua KSPI Said Iqbal, mengatakan pihaktnya tak akan main-main untuk menentang keputusan UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"[Berkas] Sedang disiapkan hari ini. Selasa (21/11) atau Rabu (22/11) depan diajukan ke PTUN," ujar Said kepada
CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Kamis (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengatakan alasan lain pihaknya akan mengajukan berkas gugatan pekan depan karena Pemprov DKI belum mengeluarkan Peraturan Gubernur mengenai UMP 2018.
"
Gimana itu coba. Masa pergubnya belum dikeluarkan. Kita jadi ikut-ikutan lama memprosesnya karena menunggu [nomor] pergub itu," lanjut Said.
Ada pun poin gugatan yang bakal diajukan yakni mengenai dasar pertimbangan Pemprov DKI dalam menentukan UMP 2018.
Said menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta seharusnya memutuskan standar UMP berdasarkan standar kebutuhan hidup layak seperti yang temaktub dalam pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan seperti yang dilakukan Anies dan Sandi selaku pimpinan Pemprov DKI Jakarta.
"Kenapa Anies mengulangi kesalahan [Gubernur DKI sebelumnya] Djarot [Saiful Hidayat]? Saya yakin dia [Anies] pasti tahu tentang itu," ucap Said.
Said mengatakan pihaknya pernah mengajukan gugatan serupa saat Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2017 lalu. Kala itu, PTUN mengabulkan gugatan Said dan kawan-kawan.
Apabila PTUN kembali memenangkan pihaknya, Said berharap Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding. Anies dan Sandi, kata Said, mesti menepati janjinya kepada buruh yakni dengan tidak mengajukan banding.
"Dan bersedia merevisi UMP 2018," kata Said.
UMP 2018 yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta adalah Rp3,6 juta. Jumlah itu lebih kecil dari tuntutan buruh yang meminta UMP sebesar Rp3,9 juta.
Mengenai hal itu, KSPI menilai Anies Baswedan dan Sandiaga Uno telah ingkar janji yang ditandatangani dalam kontrak politik dengan kaum buruh saat kampanye Pilkada DKI 2017 lalu.
(kid/asa)