KPK Siapkan Strategi Baru Hadapi Praperadilan Kedua Setnov

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2017 19:44 WIB
Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka dari KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP.
Agus Rahardjo enggan membeberkan strategi lembaganya menghadapi praperadilan kedua dari Setya Novanto. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tak ambil pusing dengan langkah Ketua DPR Setya Novanto yang kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kedua kalinya.

Agus menyebut pihaknya memiliki strategi baru, namun enggan membeberkan strategi itu kepada wartawan.

"Tidak perlu dibuka di sini," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setnov ditetapkan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk kedua kalinya berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.

Agus mengatakan, praperadilan merupakan hak seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak apa-apa, itu kan prosedur yang biasa dilalui jadi kami hadapi saja," ujarnya.


Agus pun berharap proses hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu bisa segera diselesaikan. "Sementara itu saja, jadi berdoa saja semoga bisa segera terselesaikan dengan baik," tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan tim kuasa hukum Setnov mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11). Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.

Belum diketahui siapa hakim yang akan memimpin praperadilan kedua Setnov.


Pada praperadilan pertama, Cepi Iskandar ditunjuk sebagai hakim tunggal.

Saat itu hakim Cepi memutuskan memenangkan praperadilan yang diajukan Setnov.

Cepi menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK tidak sah dan meminta lembaga antirasuah menghentikan penyidikan kepada Setnov.

Sejumlah alasan dipaparkan hakim Cepi, salah satunya adalah alat bukti yang digunakan oleh KPK dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka sudah digunakan sebelumnya sehingga tak bisa lagi digunakan untuk perkara selanjutnya. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER