ICW: Jika Berhasil Ditangkap, KPK Harus Tahan Setya Novanto

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 16 Nov 2017 18:56 WIB
Jika berhasil menemukan Setnov, KPK diminta segera menahan yang bersangkutan agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan.
ICW mendesak KPK, jika telah menemukan Setnov, langsung menangkap dan menahan Ketua DPR itu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menilai, Ketua DPR Setya Novanto memilih menghilang untuk mengulur waktu terkait proses hukum perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjeratnya.

Upaya Setnov mengulur waktu, disebut Lalola sudah terlihat sebelum yang bersangkutan menghilang. Di antaranya dengan menggugat ketentuan pencegahan ke PTUN, uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, hingga beralasan pemanggilannya harus mendapat izin dari presiden terlebih dulu.

Tujuan utama Setnov mengulur waktu, diduga Lalola adalah untuk menghindari jeratan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Upaya ini memang digunakan Setnov untuk ‘mengangkangi’ prosedur hukum yang berlaku,” ujar Lalola di kantor ICW Jakarta, Kamis (16/11).


Setnov sebelumnya telah mangkir sebanyak empat kali berturut-turut, tiga kali sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka.

Lalola mendorong KPK segera menahan Setnov jika berhasil menemukan ketua umum Partai Golkar itu. Penahanan ini dinilai perlu untuk meminimalisasi upaya Setnov kembali mangkir dari panggilan KPK.

“Kalau akhirnya berhasil ditangkap, KPK harus langsung tahan karena tersangka ini bisa saja mangkir dan punya potensi menghilangkan alat bukti,” katanya.


Segera ke Pengadilan

Setnov kemarin resmi mengajukan kembali gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke PN Jakarta Selatan.

Hal itu juga dilakukan Setnov ketika pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Hasilnya, Setnov saat itu berhasil memenangkan praperadilan.

Lalola menyarankan KPK mempercepat proses penyidikan agar perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan, untuk menghindari Setnov kembali menang praperadilan. Terlebih, lanjut dia, sesuai ketentuan undang-undang, materi praperadilan akan gugur jika pengadilan telah memproses materi pokok perkara. 

“KPK harus mengakselerasi penanganan perkara agar pelimpahannya ke persidangan bisa dipercepat,” tuturnya.


KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Setnov, setelah tak memenuhi panggilan sebagai tersangka. Pada Rabu (15/11) malam tim penyidik KPK yang dipimpin Ambarita Damanik mendatangi rumah Setnov untuk menangkap mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut. Namun Setnov tak ada di rumah dan penyidik hanya menyita sejumlah dokumen dari kediamannya.

[Gambas:Video CNN] (wis/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER