Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan pajak penerangan jalan dan pajak parkir. Upaya ini dilakukan untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) seperti yang targetkan dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Balanja Daerah 2018.
Pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018, pajak daerah tercatat Rp36,125 triliun, tetapi dalam pembahasan RAPBD DKI 2018 ditingkatkan menjadi Rp38,125 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan, saat ini pajak penerangan jalan Jakarta baru 2,4 persen dari total pembayaran pajak per pengguna jasa listrik. Sementara di kota penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi, sudah 6 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan pajak penerangan jalan di Jakarta pun nanti bervariasi, tergantung KVA (kilo volt ampere) per rumah, kantor, atau bangunan lainnya. Penghuni yang bangunannya melebihi 3,500 KVA, pajak penerangan jalannya naik menjadi 3 persen. Kenaikan ini pun bersifat progresif.
"Semakin besar menggunakan tenaga listrik, maka tarif pajaknya semakin naik. Enggak semua dipukul rata 6 persen karena bertahap sampai dengan penggunaan masyarakatnya. Itu sedang proses," kata Edi.
Kemudian, pajak parkir yang dibebankan ke pengelola baru sebesar 20 persen. Sementara di Bekasi, Tangerang, dan Depok sudah mencapai 25 persen.
"Dalam UU tarif pajak parkir setinggi-tingginya 30 persen. DKI baru 20 persen, daerah penyangga sudah 25 persen. Jadi kami menyesuaikan biar seimbang dengan daerah tetangga," kata Edi.
Untuk kenaikan pajak parkir yang dimaksud Edi, akan dipungut ke pengelola parkir. Dengan begitu bukan berarti tarif layanan parkir yang akan naik. Warga tetap membayar nominal parkir yang sama.
"Karena tarif masyarakat tetap dengan tarif layanan parkir per jam yang tidak naik. Mungkin nanti akan ada kenaikan tarif layanan per jam untuk masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor," kata Edi.
Menurut Edi, rencana tersebut mungkin saja dilakukan karena sedang disiapkan sistem integrasi pengelola parkir dengan sistem pajak daerah. Sehingga, pada saat kendaraan masuk, nomor polisi tercatat dan akan diketahui apakah pemilik kendaraan tersebut sudah melunasi pajak atau belum.
"Kalau sudah lunas pajak, normal. Tapi yang tidak lunas pajak, tarif layanan parkir per jam nya akan dinaikkan. Ini sedang dikerjakan," kata Edi.
Selain itu, Edi juga merencanakan kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Perda yang akan diubah adalah pajak penerangan jalan, tarif parkir, BPHTB dan BBNKB. Saya optimis yang pajak penerangan jalan dan pajak parkir pasti jalan. Tetapi yang dalam pembahasan agak lama dua lainnya (BBNKB dan BPHTB)," kata Edi.
(sur)