Dari enam hakim agung itu, dua orang akan mengisi kamar perdata, satu orang untuk kamar pidana, dua orang kamar militer, dan seorang lagi untuk mengisi kamar tata usaha negara.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, proses seleksi dilakukan melalui usulan masyarakat yang dapat didaftarkan secara langsung maupun secara online di website KY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mencari CHA, kata Farid, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon.
"Nanti akan ada seleksi mulai administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka," katanya.
Usai seluruh tahapan seleksi itu dilakukan, KY kemudian akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam seleksi sebelumnya, KY telah menyerahkan lima nama CHA kepada Pimpinan DPR untuk disetujui melalui uji kepatutan dan kelayakan.
Kelima nama yang diserahkan KY ke DPR adalah hakim agung perdata Muhammad Yunus Wahab, hakim agung agama Yasardin, hakim agung pidana Gazalba Saleh, hakim agung militer Kolonel (Chk) Hidayat Manao, dan hakim agung tata usaha negara Yodi Martono Wahyunadi.
Lihat juga:Syarat Remisi Ditolak MK, OC Kaligis Kecewa |